JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan ‘Sahur Bersama‘ selama atau sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 H, bakal diizinkan Polda Metro Jaya. Sedangkan kegiatan itu sendiri asalkan dilaksanakan di rumah-rumah ibadah.
“Jadi untuk kegiatan-kegiatan tersebut, ya silahkan saja dilakukan, kalau pemaknaannya adalah ibadah dengan khusyuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Diterangkan Trunoyudo lebih lanjut bahwa pihaknya siap memfasilitasi kegiatan keagamaan. Silahkan dilakukan di tempat-tempat ibadah seperti masjid. Pihak Polri pun akan melakukan pengamanan agar lebih khusyuk dan bisa berjalan dengan baik.
“Yang pasti akan kita fasilitasi dan bantu pengamanannya. Sesuai dengan ketentuan di tempat-tempat ibadah. Sebab, hal itu juga memang sebagaimana pemanfaatannya, sehingga nanti bisa berjalan dengan baik dan tertib,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Namun sebelumnya, Trunoyudo menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum, tentu saja guna memelihara dan menciptakan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
“Makanya, perlu kami sampaikan di sini. Situasi menjelang Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik DKI Jakarta maupun Depok, Bekasi dan Tangerang saat ini dalam keadaan kondisi aman dan kondusif,” tutur Trunoyudo, Jumat (17/3/2023) kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Karenanya, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari perbuatan yang menimbulkan gangguan ketertiban maupun keamanan. Misalnya, menyalakan petasan, melakukan konvoi atau arak-arakan. “Jadi, kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai, jadikan Jakarta sebagai rumah bersama,” ucap dia.
Pada bagian akhir, Trunoyudo menerangkan bahwa menjaga kemanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan menjadi tanggungjawab bersama termasuk masyarakat. “Tentunya, Polri akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. ■ RED/JON ABY/AGUS SANTOSA