JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polda Metro Jaya telah memonitor perihal maraknya penipuan modus baru, yakni lewat chat pengiriman surat tilang dalam format aplikasi (apk). Karenanya, masyarakat diminta waspada.
“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong dan harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/3/2023) kemarin.
Menurut Trunoyudo bahwa saat ini akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax.
“Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi,” ujarnya.
Dikatakan Trunoyudo lebih lanjut, penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” jelasnya.
Lebih jauh Trunoyudo mengungkapkan bahwa usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Selain itu, pihaknya tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp (WA)
“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” tuturnya.
Pada bagian lain, diungkapka Trunoyudo, masyarakat untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal. Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.
“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” pungkasnya.
Namun di dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES