JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keluarnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor R.38/ Seskab/ DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 ini, dinilai sangat aneh dan jelas terlihat diskriminasi terhadap umat Islam. Apalagi masih dikait-kaitkan dengan masalah COVID-19.
Penilaian tersebut di atas disampaikan secara tegas dan lugas oleh Senator Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA kepada POSBERITAKOTA, Kamis (23/3/2023). Oleh karenanya, Anggota DPD RI asal DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai Cendekiawan Muslim, justru bertanya sebenarnya Pemerintah itu maunya apa?
Dipaparkan Prof Dailami Firdaus lebih lanjut, dimana ada 3 poin yang termaktub dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut, jelas terlihat diskriminasi terhadap umat Islam di dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah ini.
Sedangkan ketiga poin tersebut, yaitu : Pertama adalah penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua dengan sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, agar ditiadakan. Ketiga yaitu Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Setelah membaca dengan seksama dan memaknainya, saya melihat dari ketiga poin tersebut sangat aneh. Lebih lagi disangkut-pautkan dengan COVID-19. Jadi, saya malah agak heran dengan surat edaran tersebut, sebenarnya Pemerintah itu mau apa? Begitu ucap Bang Dailami, panggilan akrab dari Anggota DPD RI asal Jakarta tersebut dengan nada tanya.
Selanjutnya, Prof Dailami Firdaus memaparkan bahwa sebelum Ramadhan 1444 Hijriyah ini tiba, semua aman-aman saja. Bahkan, konser musik yang menghadirkan puluhan ribu penonton dan sampai harus berdesak-desakan pun tidak ada larangan. Malah para Pejabat Pemerintah/Negara turut menghadiri.
“Pertanyaannya, kenapa untuk kegiatan yang positif di dalam bulan Ramadhan yaitu berbuka puasa bersama, malah dilarang. Sepertinya ada kekhawatiran Pemerintah yang sangat luar biasa. Padahal, di dalam kegiatan berbuka puasa itu orangnya pun terbatas dan tertib,” sebut Prof Dailami, lagi.
Ditambahkannya, justru di momentum berbuka puasa bersama itu, para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat serta dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat. Dan lagi, harus diingat bahwa dalam ajaran Islam, berbuka puasa bersama memiliki nilai ibadah dan positif.
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
“Maka dari itu, saya sangat menyayangkan keluarnya Surat Edaran Seskab tersebut. Saya pun minta alangkah baiknya Pemerintah segera mencabut atau membatalkan surat edaran tersebut. Tentunya, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Berikan kami kesejukan dalam beribadah puasa di bulan suci Ramadhan ini, agar kami bisa menjalani dengan tenang dan khidmat,” pungkas Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA □ RED/AGUS SANTOSA
1 Comment
[…] (POSBERITAKOTA) – Keluarnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor R.38/ Seskab/ DKK/03/2023 perihal arahan […]