JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 535 karung pakaian bekas, 577 unit ponsel dan 27 unit tablet yang siap untuk dipasarkan di dalam negeri.
“Kami berhasil menyita 535 karung bal pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah mengatakan sukses pembongkaran kasus tersebut dilakukan dalam periode 27 Februari – 22 Maret 2023. Selain itu, tersangka yang berhasil diamankan berinisial JM (34) kasus handphone/ tablet dan OW kasus pakaian bekas (24).
“Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang dan Bogor,” ujarnya.
Menurut Auliansyah, modus yang dilakukan para tersangka ini membeli pakaian dan barang bekas yang berasal dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
“Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali,” tuturnya.
Dikatakan Auliansyah, sedangkan untuk penyelundupan ponsel dan tablet ilegal mereka menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.
Untuk tersangka JM dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES