Dikhianati & Kemudian Dipenjarakan Gegara Tuduhan Gelapkan Mobil, TERDAKWA YANTI Bisakah Dibebaskan Hakim PN Jakut?

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lebih dari tujuh bulan sudah, sosok Yanti harus mendekam dalam sel tahanan. Pria yang disebutnya sudah bagai suaminya sendiri, Rud, begitu tega memenjarakan. Gegaranya (gara-gara-red) persoalan mobil Mini Cooper yang justru diakui dibeli oleh Yanti bersama Rud, pasangan yang selama 8 tahun tanpa pernikahan resmi, justru kini mencelakakan kehidupannya.

Terdakwa Yanti saat sidang di PN Jakut. (Goes)

Tangis dan kepedihan hati Yanti nyaris tak terbendung setiap menghadapi persidangan. Selalu berlinang air mata. Hati kecilnya menolak keras atas tuduhan sang pelapor, Rud, pria yang sudah hidup bersama selama 8 tahun – diketahui berkhianat karena kepincut wanita lain (Santi Lin), kemudian dirinya malah dipenjarakan. Padahal, Yanti mengaku sudah banyak berkorban dan tidak menumpang hidup kepada Rud, tanpa penghasilan.

Pelapor Rud dan terdakwa Yanti yang dijadikan teman hidup serumah selama 8 tahun tanpa perkawinan (Goes)

Begitula benang merah persoalan yang menyelimuti dan tengah dihadapi Yanti, pencari keadilan agar minta dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mengaku telah kehilangan segalanya. Bukan hanya keperawanan, tapi juga rumah, apartemen dan mobil Mercedes Benz atas nama miliknya.

Rud khianati Yanti tiba-tiba mengaku sudah tunangan dengan Shanti Lin (Ist)

POSBERITAKOTA memaparkan lewat tulisan ini, baik dari hasil pengakuan (wawancara langsung Yanti), setelah rutin mengikuti proses persidangan hampir 3 bulan lamanya atas nama terdakwa Yanti yang dituduh menggelapkan mobil. Meski sebenarnya mobil itu dibeli sebagian dari uang miliknya.

Mobil Merzedes Benz yang semula atas nama Yanti, Rud melakukan balik nama atas dirinya. (Ist)

“Mobil Mini Cooper memang saya pakai juga untuk keperluan kerja. Rud juga pakai mobil Merzedes Benz milik atas nama saya. Terakhir malah dibalik nama atas nama Rud. Saya tidak numpang hidup dengan Rud, tapi saya punya penghasilan dari bekerja di perusahaan Panin Dai-ichi Life,” tutur Yanti lirih sambil berlinang air mata.

Jika dirinya (Yanti) bersama Rud dalam pembelian apapun mulai dari mobil Merzedes Benz, rumah, apartemen sampai mobil Mini Cooper – saat akad kredit diketahui dirinya dan Rud selaku kreditur. “Ini saya heran, kok saya dituduh menggelapkan mobil, sementara saya juga ikut membayar cicilan kredit,” cerita Yanti, usai mengikuti sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Rud yang melaporkan Yanti dengan tuduhan penggelapan mobil Goes)

Dua nama saksi meringankan, Yunita yang merupakan adik kandung dan Yudianto adalah kakak kandungnya, tahu persis bagaimana hubungan dirinya (Yanti) bersama Rud. “Saat kami berdua hidup serumah selama 8 tahun, Yunita dan Yudianto pun tahu. Bahkan, bukan cuma itu saja,” beber Yanti.

Rud dan Yanti saat masih mesra sebagai pasangan hidup serumah tanpa perkawinan, menerima penyerahan mobil Mini Cooper dari salesman (Ist)

Baik Yunita maupun Yudianto oleh pihak Rud, pernah dimintakan buku tabungan serta kartu ATM. Padahal, uang yang ada di situ, pada ke-2 nomor rekening Panin Bank, berjumlah hampir Rp 6 milyaran. Bahkan, Rud meminta untuk tujuan membeli atau membayar kebutuhan Yanti. Hal itu diungkapkan oleh Rud dalam proses persidangan yang dinyatakan terbuka oleh Hakim PN Jakut.

Ibarat ‘sudah jatuh ketiban tangga‘, begitulah pepatah lama yang sangat pas disematkan terhadap terdakwa Yanti. Ia tak masalah jika disebut ‘Bucin‘ alias buta cinta terhadap sosok Rud. Namun, ia tak menyangka jika Rud, justru memenjarakan dengan kebohongan-kebohongannya selama ini.

Kenapa? “Dalam soal pekerjaan sebagai agen asuransi di Panin Bank atau Panin Dai-ichie Life, saya juga banyak mendapatkan penghasilan. Apalagi ada uang saya yang mencapai Rp 6 miliar lebih di rekening Panin Bank, sempat berpindah ke rekening BCA atas nama Rud,” pungkas Yanti.

Dari proses sidang ke sidang, terdakwa Yanti telah membuka semuanya. Termasuk hubungan bagai suami dan istri dengan Rud. Bahkan, pernah mengalami keguguran di rumahsakit dan Rud yang mendampingi. Akankah semua itu bisa dipertimbangkan Hakim PN Jakut dalam memutuskan (vonisnya) kelak? Atau, mungkinkah Yanti bisa bebas demi hukum? Sejumlah bukti pun telah diperlihatkan kepada Hakim PN Jakut? □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis