Di Tangerang Banten, POLDA METRO JAYA Berhasil Mengungkap Peredaran 1,2 Juta Butir Pil PPC

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lagi, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1,2 juta butir. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Tangerang, Banten.

“Sebanyak 1 juta 237 ribu butir pil PCC, 671.691 kilogram Karisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogram dan serbuk Acetaminophen dengan berat 510 kilogram,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (10/4/2023).

Karyoto mengatakan bahwa pembongkaran kasus ini terjadi pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Ruko Citra Raya The Bolevard, Tangerang, Banten.

“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni, DAR (46), HM (24) sebagai penjaga gudang dan FR (41) sebagai pemilik barang, ” ujarnya.

Menurut Karyoto, pihaknya meringkus para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, DAR dan HM ditangkap di Tangerang. Sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3) sekitar pukul 21.35 WIB.

Kapolda Metro Jaya menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut, juga telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat Indonesia.

“Sebab, jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka telah berhasil menyamatkan duajuta lima ratus ribu jiwa,” terangnya.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp 10 miliar. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Sita Sejumlah Barang Bukti Narkotika & 26 Orang Diamankan, POLISI Obrak-abrik Kampung Bahari Jakut

Saat Diparkir di Gang Rasena Condet Jaktim, MOTOR HUMAS Human Initiative Ade Lukman Nulhakim Raib Digondol Maling

Nekad Mau Melarikan Diri, POLSEK GUNUNG PUTRI Cokok Seorang Pelaku Perampokan di Resto Pizza HUT Bogor