BULUNGAN KALTARA (POSBERITAKOTA) □ Hilangnya barang bukti (Barbuk) hasil sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite (non subsidi) yang sebelumnya diamankan Polda Kaltara di anak Sungai Sebuku, Kabupaten Nunukan pada April 2022 silam, kini dipertanyakan banyak pihak.
Apalagi hilangnya Barbuk tersebut menyeruak (terungkap), manakala penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara), menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Januari 2023 kemarin.
Dikatakan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal Riza, berdasarkan berita acara penyitaan (BAP) polisi per 27 April 2022, tercatat total BBM jenis Bio Solar (subsidi) sebanyak 28.068 liter dan Pertalite 54.254 liter.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Nunukan, jumlah BBM berkurang atau tidak sesuai dengan berita acara sebelumnya. Sehingga jaksa pun menolak penitipan barang bukti tersebut. Sedanngkan berdasarkan informasi dari penyidik Ditkrimsus Poldla Kaltara, diduga BBM itu dicuri,” tegas Amrizal, Jumat (14/4/2023).
Tepatnya pada 19 Januari 2023 yang baru lalu, ditambahkan Amrizal, penyidik menyerahkan berita acara penitipan barang bukti BBM Jenis Pertalite tercatat 33.100 liter dan Bio Solar 6.100 liter.
“Maka untuk tahap 2 perkara ini berjalan cukup lama. Sebab, jumlah BBM-nya berkurang sebanyak 21.145 liter (Pertalite) dan 21.968 liter (Bio Solar). Ada tiga kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni kasus BBM, penadah dan pencuriannya,” ungkap Amrizal, lagi.
Secara terpisah Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait BBM yang hilang atau dicuri tersebut. “Silakan hubungi Kabid Humas saja ya?” Begitu pinta Hendy kepada awak media yang mencoba minta klarifikasinya.
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sebelumnya membongkar kapal diduga penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Nunukan. Sebanyak 14 pelaku ditangkap.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan solar dan Pertalite. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kapal di anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Selain mengamankan kapal LCT, barang bukti lainnya berupa 1 unit kapal dan 3 unit mobil tangki BBM diamankan polisi. ■ RED/BAMBANG SOEMANTRI/EDITOR : GOES