Rabu 26 April Besok, PEMPROV DKI JAKARTA Tak Bikin Acara Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan acara Halal Bihalal di hari pertama bekerja, pasca cuti bersama Idhul Fitri 1444 Hijriah. Sedangkan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta baru akan mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023) besok.

“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan Halal Bihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Maria mengatakan pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis: ‘Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idhul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan Halal Bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idhul Fitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.

“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023 besok, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB,” tuturnya.

Dikatakan Maria, ada pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. “Selain itu, dipastikan tidak ada acara Halal Bihalal,” jelasnya.

Adapun sesuai imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan acara Halal Bihalal.

Hal tersebut diutarakan merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim, Mahfud MD. □ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Peringati Hardiknas 2024, SEKDA JOKO AGUS Bacakan Amanat Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Bisa Diterapkan di Jakarta

Selain Meresmikan Kebun Hidroponik, BANK DKI Serahkan  Bantuan Pendidikan ke Penyandang Cerebral Palsy di YPAC Jakarta

Ke Tim PKK & DWP, PJ GUBERNUR HERU BUDI Ingatkan Pentingnya Sosialisasi UU Daerah Khusus Jakarta