Atas Tersangka Prada MWB, POMDAM JAYA Janji Transparan & Profesional Tangani Laka Lantas Pasutri di Kota Bekasi

JAKARTA (POSBERITAKOT) ■ Pomdam Jaya berjanji akan transparan dan bersikap profesional di dalam proses penyidikan kasus Laka Lantas Pasutri di Kota Bekasi dengan tersangka Prada MWB. Sedangkan korbannya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (Lansia), Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.

“Namun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Prada MWB, mengaku tengah mengantuk sehingga menabrak korban yang berboncengan sepeda motor,” jelas Komandan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom), Letkol Cpm Pandi Rahana yang ditemui di Markas Denpom Jaya-2/Cijantung, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dijelaskan Pandi lebih lanjut bahwa tersangka Prada MWB berkendara dalam laju kecepatan 60-70 kilometer per jam saat peristiwa itu terjadi. “Dalam pengakuannya, Prada MWB mengambil jalur korban. Bahkan untuk kecepatan kemungkinan diperkirakan 60-70 kilometer per jam,” ucap dia.

Sementara itu Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan hal senada. Menurutnya, tersangka disebut mengalami atau kehilangan kontrol kemudinya dikarenakan mengantuk.

“Iya, betul. Yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi, karena kondisi ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas. Bahkan, ia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban hingga tewas,” tuturnya.

Terhadap tersangka Prada MWB aparat kepolisian sudah dilakukan penahanan. Bahkan kasusnya sudah diproses untuk mempertanggung – jawabkan perbuatan karena telah menghilangkan nyawa orang. Selain sikap profesional, penanganannya pun dilakukan secara transparan. □ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara