PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bisa Diancam Pidana, DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Beri Sanksi Pelaku Truk Jika Buang Limbah Sembarangan

JAKARTA (POSBERITAKOTA)Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarang. Bahkan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku berupa pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melalui siaran pers yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (10/5/2023).

Dikatakannya bahwa ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007. Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Menurut Asep, sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP terkait sanksi tegas tersebut sudah bisa diterapkan,” ucap Asep, menambahkan. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Ke Komunitas Perantau, WAGUB RANO KARNO Minta Agar Bisa Jaga Keharmonisan serta Kerukunan di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, HUKUMAN Sebagai Demontrasi Kekuasaan (Seri-15)

Redaksi Posberitakota

Dilepas Sandi Ikut Raker, FKMD Agar Berpartisipasi Sukseskan Asian Games

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang