PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bisa Diancam Pidana, DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Beri Sanksi Pelaku Truk Jika Buang Limbah Sembarangan

JAKARTA (POSBERITAKOTA)Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarang. Bahkan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku berupa pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melalui siaran pers yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (10/5/2023).

Dikatakannya bahwa ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007. Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Menurut Asep, sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP terkait sanksi tegas tersebut sudah bisa diterapkan,” ucap Asep, menambahkan. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Begini Filosofinya, NAMA BANK JAKARTA Kini Jadi Merek Dagang Baru dari Bank DKI

Redaksi Posberitakota

Untuk Kelola Air Bersih plus Kawasan Kota Tua, PEMPROV DKI Bakal Studi Banding ke Kosta Rika & Panama

Redaksi Posberitakota

Saat Melepas 10.000 Pelari ‘Soekarno Run 2026’, GUBERNUR DKI PRAMONO Berharap Bisa Perkuat Semangat Kebangsaan & Sport Tourism

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang