JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta serius untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Pasalnya, angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20% pada tahun 2013, 8,80% pada tahun 2016, 9,10% pada tahun 2018, 10,70% di tahun 2019 dan diproyeksikan akan meningkat hingga 16% pada 2030,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad yang ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Idris mengatakan tentunya fenomena dinilai sangat mengkhawatirkan buat status kesehatan anak saat ini. “Jadi benar-benar perlu tindakan serius untuk melindungi,” ujarnya.
Menurut Idris, harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak. “Kita persempit anak-anak bisa mengakses rokok ini, kalau sekarang kan semua bebas, jadi mereka dengan mudahnya membeli dan menjadi perokok,” jelasnya.
Selain itu, kata Idris, hal ini diperparah dengan iklan dan promosi rokok yang saat ini sangat mudah ditemui dimana-mana. “Ini pula yang membuat anak-anak berpikir bahwa merokok adalah sebuah perilaku biasa yang tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ucapnya.
Idris mengatakan perlu dipahami, ini adalah bentuk upaya perlindungan anak-anak dan generasi muda dari bahaya merokok. “Hari ini data menunjukkan bahwa banyak penderita penyakit kronis dan tidak menular seperti hipertensi yang berobat ke fasilitas kesehatan ternyata memiliki kebiasaan merokok, dan ini tentu harus diintervensi sejak dini,” jelasnya.
Sebaiknya, lanjut Idris menjelaskan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan. “Seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah”, tambahnya.
Idris mengaku rokok ini bukan hanya rokok biasa ya, tapi juga rokok elektrik atau vape yang sekarang sudah merebak di mana-mana. Banyak yang bilang rokok elektrik ini gak berbahaya dan lebih aman.
“Padahal kan itu informasinya nggak benar. Tapi, tetap berbahaya karena aerosolnya mengandung zat-zat berbahaya yang bisa meningkatkan risiko terkena kanker,” ungkapnya.
Ditambahkan Idris bahwa perlindungan anak terhadap bahaya rokok ini juga menjadi alasan urgensitas pembahasan dan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta yang sampai hari ini belum ada. Perlu dasar hukum yang kuat agar implementasi pengendalian rokok lebih baik”, ucap dia, mengakhiri. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES