PosBeritaKota.com
Top News

Sebagai Senator DKI, PROF DAILAMI FIRDAUS Dorong Majelis Adat Betawi Masuk Kedalam Pasal di RUU Tentang Perubahan UU No 29 Tahun 2007

DEPOK (POSBERITAKOTA) ■ Senator DKI Jakarta Prof Dr H Dailami Firdaus SH LLM mendorong Majelis Adat Betawi sebagai representatif Masyarakat Inti Jakarta untuk masuk kedalam Pasal di RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yakni tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harapan tersebut di atas disampaikan Bang Dai, panggilan akrab Prof Dailami Firdaus sebagai Anggota DPD RI (Senator-red) Dapil DKI Jakarta yang juga merupakan putra dari almarhumah Prof Dr Hj Tuty Alawiyah AS dan cucu ulama Kharismatik Betawi almarhum KH Abdullah Syafi’i, saat hadir dalam acara Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).

Dalam pandangannya bahwa klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B Ayat 2. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat maupun prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,” tutur Prof Dailami Firdaus.

Ditambahkan dia bahwa setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka kedepan kepentingan Betawi sebagai Masyarakat Inti Jakarta, harus juga menjadi prioritas.”Seperti kita tahu betapa banyak hal yang akan menjadi concern kaum Betawi di Jakarta. Mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” urainya.

Lebih lanjut Prof Dailami Firdaus menambahkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta jelas menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai Masyarakat Inti Jakarta kedepan dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya. Oleh karenanya, Revisi UU itu harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi Poleksosbud (Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya) untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta kedepan dan melindungi kearifan lokal.

“Maka dari itu, tentunya perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yakni tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia.

Prof Dailami Firdaus pun menyebut ada tiga point krusial yang ada didalam RUU tersebut. Pertama soal keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta dan harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta kedepan. Kedua sistem pemerintahan pemilihan tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan melibatkan Majelis Adat Betawi.

Sedangkan point ketiga adalah mengenai keuangan daerah maka, selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat. Tentu perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka diperuntukan mempercepat pembangunan di Jakarta, terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu).

Sementara itu senada dengan Tim Ahli RUU tersebut, Prof Dr Djohermansyah Djohan MA, mengatakan Pasal 41 ayat 4 UU IKN No 3 Tahun 2022, justru mengatur tentang Jakarta dan harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi Ibukota terutama soal Dana Alokasi Kekhususan.“Jadi, dalam rangka mendukung kemampuan fiscal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan,” ungkap Prof Djohermansyah.

Hasil dari kegiatan Uji Sahih ini Tim Ahli akan melakukan upaya-upaya penyempurnaan soal masukan – masukan yang disampaikan. Sehingga target terkait UU No 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No 3 Tahun 2022 ditetapkan. Artinya pada bulan Pebruari 2024 nanti perubahan UU No 29 Tahun 2007 telah rampung. “Bahkan, kami bersama Tim Ahli akan melakukan penyempurnaan terhadap RUU sehingga mampu mengakomodir masukan-masukan yang disampaikan didalam forum ini,” kata Prof Djohermansyah.

Nampak ikut hadir dalam kegiatan Uji Sahih tersebut antara lain : Dr H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim SE MM (Wakil. Ketua Komite I) sebagai Senator Kalimantan Selatan, Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M Senator DKI Jakarta, Muhammad Nuh MSP Senator Sumatera Utara, Jialyka Maharani SI.Kom Senator Sumatera Selatan, H Ahmad Kanedi SH M.H Senator Bengkulu, Drs Ahmad Bastian SY Senator Lampung.Selain itu ikut hadir pula Dr H Hilmy Muhammad A Senator DIY, H Abdurrahman Abubakar Bahmid.Lc Senator Gorontalo, Hj Andi Nirwana SS.P MM Senator Sulawesi Tenggara, Dr Abdul Rachman Thaha SH.MH Senator Selawesi Tengah, Fernando Sinaga S.Th Senator Kalimantan Utara, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, TIM Ahli RUU Jakarta, Pemda DKI, Pemda Banten dan Pemkot Bekasi. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dalam Debat Kelima Pilpres 2024, ANIES Beberkan Visi Misi & Janji Fokus Hadirkan Kesetaraan Keadilan Pembangunan Manusia

Redaksi Posberitakota

Digelar 14 – 16 Juli di TIM, IDPFEST KE-7 Akan Beri Penghargaan ke Drummer & Perkusi Legend

Redaksi Posberitakota

Sebagai Capres 2024 Mendatang, ANIES BASWEDAN Ngaku Siap Fokus Emban Tugas Partai NasDem

Redaksi Posberitakota

1 comment

Sebagai Senator DKI, PROF DAILAMI FIRDAUS Dorong Majelis Adat Betawi Masuk Kedalam Pasal di RUU Tentang Perubahan UU No 29 Tahun 2007 30 May 2023 - 16:14 at 16:14

[…] (POSBERITAKOTA) ■ Senator DKI Jakarta Prof Dr H Dailami Firdaus SH LLM mendorong Majelis Adat […]

Reply

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang