32.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 12:20
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Tentang Ruko di Pluit Penjaringan, FORUM RT/ RW Support Langkah Pemkot Jakarta Utara Lakukan Penataan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Polemik atau perseteruan terkait sikap tegas penataan bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Niaga RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, masih bergulir. Meski dikentarai bahwa bangunan Ruko tersebut, jelas-jelas menyalahi aturan karena dinilai telah menyerobot lahan fasilitas umum (Fasum) saluran air.

Diminta mensikapi persoalan tersebut, Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara, Suaeb, angkat bicara. Menurutnya bahwa langkah tegas menertibkan bangunan yang melanggar IMB pada Rabu (24/5) lalu, sudah tepat karena sesuai aturan yang berlaku. Termasuk tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut) juga sudah tepat sasaran dan tidak melenceng dari aturan yang berlaku.

“Saya memandang bahwa langkah itu sudah tepat. Sejak dilakukan oleh Pemkot Jakut mulai dari menanggapi informasi adanya pelanggaran, melakukan pengecekan lapangan hingga secara persuasif mengarahkan pemilik agar mematuhi aturan,” ucap Suaeb dalam keterangannya kepada POSBERITAKOTA, Senin (5/6/2023) malam.

Selanjutnya, imbuh dia, setelah pemilik tidak juga mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut terpaksa melakukan penertiban. Hal itu sebagai tindaklanjut karena memang merupakan kewajiban dari pemerintah kota setempat.

Oleh karenanya, Suaeb sangat mengapresiasi terhadap upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan bijak. Maka itu, pihaknya pun memaklumi soal sikap kehati-hatian dari langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar upaya penegakan aturan tidak sampai menimbulkan persoalan baru.

“Jika Pemkot Jakut tidak tergesa-gesa dalam bertindak adalah bentuk kehati-hatian, tentunya supaya tidak salah langkah. Sebab, kami yakin Pemkot setempat juga mampu menegakkan aturan secara bijak dan adil,” tuturnya, lagi.

Pada bagian lain, Suaeb mengaku telah berupaya melakukan penulusuran akar dari persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang didapatnya, justru lahan tersebut secara administratif masih merupakan milik PT Jakpro.

Mengacu pada kondisi seperti itu, Suaeb justru memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah. Untuk itu, ia juga berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak saling memprovokasi sehingga membuat kegaduhan sosial.

Begitu pula termasuk perangkat kemasyarakatan, supaya tidak melakukan aktifitas di luar kewenangannya. Pada gilirannya penyelesaian persoalan tidak meluas dan bisa tuntas dengan baik.

“Terus terang, kami berharap agar situasi di Jakarta Utara yang kondusif, bisa tetap terjaga. Semua pihak pun, kami minta tidak membuat kegaduhan sosial sehingga persoalan yang muncul sebelumnya, bisa diselesaikan secara adil lewat musyawarah mufakat,” pungkas Suaeb. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Terancam Dilaporkan ke BKD, OKNUM DEWAN Tolak 2 Nama Cawagub DKI

Redaksi Posberitakota

Periode 2018-2020, BPK Kembali Ditunjuk Sebagai Independent External Auditor IACA

Redaksi Posberitakota

Transaksi Miliaran Rupiah, Pengunjung Pasar Tanah Abang Membludak

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang