JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Segera isi semua jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu guna mendorong pelayanan terhadap masyarakat agar lebih optimal. Demikian instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Maria Qibtya.
Heru Budi juga menambahkan agar dalam waktu dekat ini, BKD DKI dapat secara cepat dan sigap mengisi jabatan kosong tersebut dengan pejabat definitif. Meski begitu, tetap dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Untuk pelantikan harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karenanya, saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta, segera memproses pengisian jabatan yang kosong. Tentu agar secepatnya diproses, diisi serta dilantik,” tegas Heru Budi, Jumat (9/6/2023).
Pada bagian lain, Heru Budi juga berharap dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu, kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
“Tentang pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perlu segera dilakukan bidding sesuai dengan aturan. Saya instruksikan kepada BKD untuk mempercepat proses ini,” ujarnya.
Patut dan perlu diketahui bahwa kekosongan jabatan di DKI bukan baru kali ini terjadi. Hal tersebut karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti dan mutasi ke wilayah kerja lain sehingga saat ini posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan ASN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, meminta agar sosok yang nantinya menempati jabatan itu memiliki kompetensi dan kapabilitas yang baik. “Kami memiliki SDM (sumber daya manusia) yang banyak, tinggal dilakukan kompetisi supaya kami mendapatkan paling bagus, tepat dan kompeten,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA