INDRAMAYU (POSBERITAKOTA) ■ Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Balongan Iptu Wawan mengingatkan agar masyarakat luar jangan mudah tergiur dengan omongan manis seseorang yang mau mengajak bekerja ke luar negeri.
“Perlu diketahui bahwa bekerja di luar negeri itu harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi. Jadi, tolong jangan tergiur dengan iming-iming lingkaran mafia kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya Iptu Wawan kepada POSBERITAKOTA, Jumat (16/6/2023).
Ditambahkan Kapolsek Balongan lebih lanjut saat sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Bal1ongan Bripka Tati Haryati SH di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan tujuan dari Sosialisasi Bhabinkamtibmas Polsek Balongan, yakni untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polsek Balongan pada khususnya.
Menurut Iptu Irwan, jika ada anak atau saudara ingin menjadi TKI ke luar negeri atau diajak seseorang bekerja ke luar negeri, tentu saja agar menerapkan sikap dan selalu berhati-hati. Termasuk harus mempertanyakan terlebih dahulu legalitas tempat perusahaan yang akan menampung calon tenaga kerja tersebut.
Bukan hanya itu saja. Terkait agen perusahaan tenaga kerja yang bersangkutan, juga harus terdaftar resmi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu. Kalau tidak, maka disinyalir tidak akan terjamin kesejahteraan dan keselamatannya.
Pihaknya berpesan agar tidak sungkan melapor kepada kepolisian jika ada warga yang menjadi korban, melihat serta menyaksikan kejahatan TPPO. “Kami akan berantas habis para oknum yang melakukan tindakan kejahatan TPPO,” pesannya.
Sementara itu jajaran Polsek Anjatan juga gencar mensosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (6) ke masyarakat.
Hal senada Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, juga melalui Kapolsek Anjatan AKP Heriyanto SH mengemukakan bahwa TPPO menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena itulah, Polres Indramayu melakukan upaya-upaya pencegahan, agar tidak ada warga yang menjadi korban perdagangan orang. Sedangkan Sosialisasi TPPO Polsek Anjatan dilaksanakan Kapolsek Anjatan AKP Heriyanto SH bersama anggota Aiptu H Fatoni SH didampingi tokoh pemuda di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).
“Sosialisasi pencegahan ini dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” terang Kapolsek.
Menurutnya bahwa penyalur tenaga kerja itu harus legal atau resmi. Penyalur tenaga kerja juga harus memiliki badan hukum. Bukan lewat perorangan. Masyarakat harus selektif. Paling tidak segera mencari informasi ke instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaaten Indramayu, apabila mendapatkan ajakan dari seseorang bekerja di luar negeri.
“Apabila ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar. Hal tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek meminta masyarakat jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat maupun Polres Indramayu.
“Jadi, melalui sosialisasi ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya di wilayah Kecamatan Anjatan,” tutur Kapolsek Anjatan AKP Heriyanto SH. □ RED/TARYANI/EDITOR : GOES