27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 00:17
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Perumda Pasar Jaya Pastikan Fasilitasi Kebutuhan Pedagang Pasar Anyar Bahari dengan Prinsip Adil & Transparan

JAKARTA (POS BERITAKOTA) – Prinsip keadilan dan transparansi dijadikan pegangan bagi Perumda Pasar Jaya, khususnya di dalam memfasilitasi para pedagang di Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Karena sesuai apa yang menjadi arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama demi merealisasikan kepentingan serta kesejahteraan pedagang di pasar tersebut.

Hal tersebut pun berlaku bagi seluruh pedagang yang berada dalam naungan Perumda Pasar Jaya, termasuk di Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahkan di dalam penyelenggaraannya, terdapat tarif Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang menjadi kewajiban pedagang dan telah ditetapkan dengan harga yang wajar sesuai prinsip keadilan.

“Jadi, secara prinsip Perumda asar Jaya selalu mengedepankan azas berkeadilan dan transparan dalam menetapkan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP). Hal ini agar para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda perekonomian dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa kesetaraan,” tegas Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Jaya, Aristianto, melalui keterangannya kepada POSBERITAKOTA, Minggu (25/6/2023).

Pada bagian lain, kajian tarif BPP Anyar Bahari juga diputuskan dengan melihat potensi dan klasifikasi pasar, dimana Pasar Anyar Bahari masuk dalam kategori Pasar Kelas C. “Melalui berbagai banyak pertimbangan, kami juga melakukan pengkajian mendalam dan bersinergi dengan berbagai stakeholder sehingga rumusannya jelas dan tepat,” ucap dia, menambahkan.

Masih dalam keterangannya, Aristianto juga menjelaskan bahwa tarif BPP khususnya di Pasar Anyer Bahari masih menggunakan tarif lama yang telah sesuai dengan BPP yang ditetapkan sejak tahun 2018. Penetapan tarif BPP sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Direksi Nomor 247/2018 tanggal 1 Oktober 2018. Sehingga dari kurun waktu 2018 sampai 2023 tarif yang berlaku masih sama dan belum ada penyesuaian tarif biaya pengelolaan pasar.

“Soal tarif BPP (Biaya Pengelolaan Pasar) untuk pedagang per bulan untuk Pasar Anyar Bahari berkisar antara Rp 22.500 hingga Rp 41.100/meter/bulan tergantung dengan jenis jualan. Rata-rata ukuran tempat usaha untuk kios seluas 4 m2 dan los seluas 2 m2, sehingga untuk tempat usaha dengan luas 4 m2 biaya yang dikeluarkan pedagang berkisar Rp 90.000 sampai Rp 164.400/tempat usaha/bulan,” kata Aristianto, menutup keterangannya. ® [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Hadiri Malam HUT ke-496 di PRJ, SEKDA Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Pusat Budaya & Ekonomi

Redaksi Posberitakota

Sediakan Hadiah Total Rp 210 Juta, BANK DKI Support Ajang Final Abang None Jakarta 2023

Redaksi Posberitakota

Via Program ‘Layanan Jakarta on TV’, KETUA DPMPTSP DKI RINALDI Sebut Ingin Bangun Generasi Unggul untuk Indonesia

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang