Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024, KPU RI Menetapkan 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT) baik di dalam maupun luar negeri, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka itu semua dipastikan yang dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Disebutkan anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos bahwa pihaknya telah melakukan perincian untuk jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

“Jadi, itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU RI,” kata Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Dijelaskan Betty lebih jauh bahwa para pemilih tersebut, yakni tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.

Namun, lanjut dia lagi, apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.

“Sedangkan dengan jumlah pemilih seluruh Indonesia untuk dalam negeri di Pemilu 2024 mendatang, sebesar 203.056.748,” pungkas Betty dalam keterangannya kepada media di Kantor KPU RI. ® [RED/THONIE AG/EDITOR : GOES]

Related posts

Suhu Sepekan Terakhir 37,8°C, BMKG Beri Info & Pastikan Indonesia Justru Tidak Diterjang Gelombang Panas

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan