JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tak sedikit kalangan profesional seperti lawyer (pengacara-red) yang masih memadukan sikap idealis kompromis. Artinya, sebagai seorang profesional tak melulu hanya untuk kepentingan profit (keuntungan) semata, karena membela klien. Tapi, melakukan edukasi hukum secara gratis pun ke masyarakat pun, masih kerapkali dilakoni.
Gambaran di atas tak salah jika disematkan kepada pengacara fenomenal Darmawan Yusuf SH ME M.Pd MH CTLA Med satu ini. Ia juga pantas diacungi jempol karena tak pelit ilmu. Dalam setiap kesempatan malah sering memberikan edukasi hukum secara gratis ke masyarakat dan bahkan tanpa pandang status. Masyarakat pun bisa dengan cara mendatangi kantornya. Atau menonton konten-tonten yang diunggahnya melalui saluran media sosial (Medsos) pribadinya seperti YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dengan nama akun Darmawan Yusuf.
Yang pasti, pengacara ternama satu ini terbilang sangat energik. Selain memang masih berusia muda, saat ini malah sudah meluluskan banyak bidang keilmuan. Mulai dari bidang hukum hingga ekonomi, termasuk bidang perpajakan pun dikuasainya dengan lancar. Ia adalah Darmawan Yusuf SH SE M.Pd MH CTLA Med yang kini sebagai Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates – merupakan nama lengkap dan gelar yang disandangnya.
Seperti kepada sejumlah wartawan di kantor cabang di Kota Medan, Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, Selasa (4/7/2023), Darmawan Yusuf SH SE M.Pd MH CTLA Med, mengutarakan bahwa dirinya baru saja memenangkan sebuah kasus besar yakni perkara perdata dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Dikisahkan bahwa dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty merupakan kliennya, Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.
“Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” papar Darmawan.
Lebih jauh pengacara kondang satu ini, membeberkan secara detail. “Setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir selama 8 bulan, akhirnya kami berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim. Tentu nya, kita mengucap syukur kepada Tuhan. Selain berterimakasih kepada Majelis Hakim karena memutus perkara berdasarkan atau masih punya hati nurani,” tegas Darmawan.
Namun ketika ditanya wartawan yang memang sering mengikuti perkara-perkara dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang. Terrain hal itu, Darmawan Yusuf menjelaskan bahwa semuanya dilakukan dengan kerja keras dan perhitungan yang matang. “Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” ungkapnya, lagi.
Patut diketahui bahwa dalam pertemuan Darmawan Yusuf dengan sejumlah wartawan di Medan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH, pada Selasa (13/6/2023) beberapa waktu lalu.
Sementara itu Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp 250 miliar dan materil sebesar Rp 17 miliar.
Namun begitu, Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa :
- Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
- Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional.
- Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. ® [RED/AGUS SANTOSA]