Termasuk Jaringan Internasional, POLISI Bongkar Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus penipuan online atau media elektronika dengan modus bekerja paruh waktu, berhasil dibongkar (ungkap-red) Mapolres Metro Jakarta Timur. Sedangkan para pelakunya disinyalir merupakan jaringan internasional.

Pihak kepolisian pun telah berhasil mengamankan dan sekaligus menahan 3 pelaku yang masing-masing berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35). Mereka diduga kuat telah melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.

Kombes Pol Trunoyudo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Ada seorang korban yaitu wanita berinisial AM. Saat masuk ke akun instagram milik tersangka, kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama “TOKPED” dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” kata Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Trunoyudo lebih jauh memaparkan kalau korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku. Dimana awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400.000.

“Namun setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ujar Trunoyudo seraya menambahkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp 878.000.000.

Masih dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan terkait peran dari pelaku DPP, yakni sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Bahkan, pelaku DPP diketahui pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja.

“Sedangkan untuk tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (BUKU TAB & ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW. Selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” paparnya, lagi.

Ternyata kedua pelaku, DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening.

Ditambahkan Trunoyudo bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM dibawa ke Kamboja.

“Untuk pelaku yang berada di Kamboja membuat website dimana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Dalam kerja paruh waktu tersebut, ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan,” tuturnya, lagi.

Semula para korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Para korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” kata Trunoyudo.

Pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, MANDIRI, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU & Box Handphone, Buku Catatan, Uang Tunai Mata Uang Kamboja, Vietnam, Thailand Pecahan 1000,500,300,20,10., 11 Buku Tabungan & Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, MANDIRI, BNI, CIMB NIAGA), 2 Paspor an DENY PERMANA PUTRA, 2 Kartu Foreign Employment atas nama DENY, 1 Kartu PERS atas nama DENY, 13 Kartu Perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 Unit Handphone, 1 Laptop & charge, Buku Catatan, 162 lembar Mata Uang Kamboja Pecahan 100.

Dinyatakan bahwa akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. © [RED/THONIE AG /EDITOR : GOES]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Keseluruhan Ada 14 Tersangka Diamankan, POLDA METRO JAYA Bongkar Jaringan Judi Online

Pelaku Berinisial BAG, BARESKRIM POLRI Berhasil Amankan Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional