JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Publik dikejutkan kabar dari institusi Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pun pada akhirnya menganulir dengan keputusannya dengan memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari vonis pertama yang seharusnya menjalani hukuman mati.
Keputusan tersebut seperti dijelaskan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
“Jadi, amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Dan, pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Sobandi kepada media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, papar Sobandi, lagi.
Sementara itu untuk hukuman Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), juga dikurangi dari yang sudah diputuskan di pengadilan, yaitu hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. © [RED/THONIE AG/EDITOR : GOES]