Penetapan Tersangka, SIKAP LQ INDONESIA LAWFIRM : “Dalam Menjalani Profesi, Advokat Kamarudin Tidak Bisa Dipidana”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam mensikapi situasi yang tengah berkembang saat ini, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono SH MH, tak mau tinggal diam. Bahkan, berani berani bersuara lantang, khususnya untuk menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang malah dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Ditegaskan Bambang Hartono bahwa kali ini makin jelas masyarakat sudah bisa melihat pihak yang melawan hukum. “Yang menjadi pertanyaannya kemudian, di mana bentuk melawan hukumnya?” Demikian ujarnya dengan nada tanya.

Sedangkan jika mengacu atau sesuai pasal 16 UU menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Terutama di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Jika bersandar atau melihat UU tersebut, siapa yang melanggar hukum?” Lagi, tanya Bambang Hartono seraya menyebutkan dengan ditetapkannya dua orang advokat sebagai tersangka, masing-masing Kamarudin Simanjuntak dan Alvin Lim. Menurutnya hal tersebut jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku, karena mereka sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

DIJERAT PASAL SAMA

Menurut Bambang Hartono lebih lanjut bahwa kedua modus yang digunakan adalah pasal yang sama, pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Mereka dijadikan tersangka dan diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal, diketahui kedua advokat tersebut mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya. Jadi, tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah.

“Seharusnya mereka berdua itu diperlakukan oleh Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya. Bukan perihal pribadi mereka,” ungkapnya, lagi.

Hal lain adalah modus ketiga yang dilakukan oknum aparat penegak hukum, kenapa tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara?

“Sebagai contoh dalam kasus Alvin Lim, ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sri Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu, Alvin dalam media menceritakan bahwa hal itu dikatakana Hadi, yakni ada Jaksa Sri Astuti meminta uang.

Bambang Hartono kembali memaparkan bahwa dari situlah Sri Astuti merasa dicemarkan dan melapor ke polisi. Kemudian, Alvin Lim dijadikan tersangka. Sayangnya, modus polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan bahkan tidak dipanggil ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

Sementara itu Alvin Lim selaku advokat sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi. Dimana berisi pengakuan Hadi bahwa uang diminta oleh Jaksa Sri Astuti. Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya.

“Jadi, makin jelas sebenarnya bahwa oknum penegak hukum, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus. Hal ini, jelas telah mencoreng citra penegak hukum itu sendiri,” urainya, panjang lebar.

Tak hanya LQ Indonesia Lawfirm. Advokat Sugeng Teguh Santoso yang juga dikenal sebagai Ketua IPW (Indonesian Police Watch), juga sudah ‘dipolisikan‘. Padahal, IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri.

“Rasanya memang benar kata Alvin Lim, mempertanyakan visi misi Kapolri. Meski begitu, saya percaya. Masih ada polisi baik, tapi bagi oknum-oknum polisi sekarang semakin kehilangan kepercayaan. Lantas, dimana Justice is For Sale. Nah, ini kan jelas sebagai kasus,” tutup Sugeng Teguh Santosa. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”