Minta Agar MK Tolak Permohonan PSI, SUNANDIANTORO SH Berjuang Soal Polemik Batas Usia Capres / Cawapres

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Masih muda, enerjik, bersuara lantang dan memiliki wawasan luas kedepan – begitulah sosok praktisi hukum bernama Sunandiantoro SH. Bahkan tak malu-malu menyebut kalau dirinya cuma sebagai pengacara kampung yang berasal dari Banyuwangi dan kini tengah berjuang terkait soal polemik di masyarakat seputar adanya permohonan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024 mendatang.

Karuan saja sosok Sunan -begitulah panggilan akrab pengacara dari Oase Law Firm – sempat mengusik perhatian dari ke-8 hakim anggota dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menggelar sidang perdana judicial review, terkait permohonan perkara batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan sejumlah pihak.

Sedangkan Sunandiantoro SH hadir sebagai kuasa hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023. Pihaknya tengah menggugat batas minimal usia Capres/Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu terus mengawal dan mengabarkan apa yang diperjuangkan terkait polemik batas usia Capres/Cawapres yang saat ini sedang diuji di MK.

Lebih jauh, Sunan memandang bahwa permohonan tersebut, menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun. “Malah, kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan Open Legal Policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari Pembentuk Undang-undang,” urainya, lagi.

Karena itu pula, pihaknya bakal tetap konsisten dan berharap dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan batas usia Capres/Cawapres adalah Open Legal Policy. “Hal itu tentu saja menjadi kewenangan Pembentuk Undang-undang, sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai para pihak terkait,” imbuh Sunan, lagi.

Sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, langsung memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan panjang lebar oleh Sunandiantoro SH, karena bertindak sebagai kuasa hukum dan mewakili warga Jawa Timur. Terlebih ada permintaan agar MK menjaga marwahnya untuk menolak gugatan pemohon. Baik dari PSI, Partai Garuda maupun kepala daerah.

“Saya berterima kasih kepada Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini, demi Allah,” tutur Anwar Usman yang pernyataan yang itu juga disiarkan channel YouTube MK, Selasa (29/8/2023).

Menurut Anwar Usman lagi, pihaknya sangat memahami pesan yang disampaikan Sunandiantoro sebagai tanggapan dari sebagian masyarakat atas kasus itu. “Saya berkali-kali menyampaikan, bagaimana Nabi Muhammad SAW mengatakan, bila anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya. Begitu, ya, terima kasih,” ucapnya. .

Selanjutnya, Anwar Usman juga menyampaikan bahwa putusan MK nanti, bukanlah otoritasnya. Sebab, putusan MK adalah putusan yang diketok oleh sembilan hakim MK. “Jadi, kami bersembilan di sini, punya suara yang sama. Putusan MK bukan putusan Ketua MK. Ini juga untuk pemahaman, untuk siapa pun yang mempunyai pendapat seperti Sunandiantoro,” papar dia, lagi.

Patut dan perlu diketahui bahwa perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI yang meminta usia Capres/Cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia Capres/Cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan.

Adapun perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar Capres/Cawaprers minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Namun saat menyampaikan pemaparan gugatannya, Sunan menyatakan apabila atau jika batas usia minimal diatur, batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, batas atas usia Capres/Cawapres juga agar mendapatkan Presiden/Wapres yang sehat secara jasmani dan rohani.

“Dalam hal ini, kita juga berharap agar bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan. Baik itu oleh UUD maupun UU yang mengatur tentang MK,” tutup Sunan yang meraih perhatian dari seluruh peserta sidang judicial riview di Gedung MK, Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis