JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, nampak mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8/2023) kemarin. Mereka, setelah mendapat surat kuasa penuh dari Advokat Alvin Lim, diminta untuk mendaftarkan permohonan uji materi pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Hak Imunitas Advokat.
Menurut (Plt) Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli S.Kom SH MH bahwa LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim SH MH MSc CFP CLA selaku pemohon dan principal untuk melakukan Judicial Review Pasal 16 UU Advokat terkait Hak Imunitas Advokat.
Ditambahkan Pestauli bahwa Advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas. Namun nyatanya Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku Advokat yang sedang menjalankan tugas, malah dijadikan Tersangka dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
“Alvin Lim merupakan Advokat vokal dan lurus. Berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa Advokat tidak dapat dituntut pidana,” terang Pestauli.
Supaya peristiwa tersebut tidak terulang kepada Advokat lain, tegas Pestauli, maka permohonan uji materi sangat diperlukan, tentunya demi menambahkan frasa tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut.
Sehingga nantinya melakukan penyidikan di kepolisian, Kejaksaan maupun KPK terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh undang-undang. Selama ini, Kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan.
“Advokat Alvin Lim sangat cerdas dan intelek. Beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada Undang – undang dan Pemerintah serta melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban Investasi Bodong,” beber Pestauli, lagi.
Dalam pandangannya lebih lanjut, sosok Advokat Alvin Lim adalah seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. “Jelas, kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” ucap Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan.
Nantinya apabila permohonan uji materi, UU Advokat dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi “Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Lalu, ada tambahan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas, sehingga seorang Advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa. Terlebih lagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
Diungkapkan Advokat Pestauli Saragih bahwa langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah langkah jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi Advokat kedepannya.
“Jadi, saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR dari Advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi Advokat. Maka, perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” kata Pestauli seraya menambahkan bahwa Advokat Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan yang bukan hanya berani tapi smart serta memiliki intelektual tinggi.
Namun begitu, kata Pestauli, Advokat senior dan bahkan organisasi Advokat seperti tidak berdaya melawan oknum aparat penegak hukum. Sedangkan meski berada di dalam penjara, Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. “Harapannya, semoga Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pungkasnya, penuh harap. © RED/AGUS SANTOSA