JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Langkah mengatasi penurunan kualitas udara terus diupayakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Seperti yang saat ini tengah dilakukan, yakni dengan menggunakan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) buatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Bahkan upaya tersebut yang merupakan pilot project serta sudah dilakukan atas inisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kemudian didukung PT Pertamina (Persero) pada 27 Agustus lalu, bertempat di Gedung Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat.
Menurut Erni Pelita selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berdasarkan hasil riset upaya itu diharapkan dapat menurunkan kadar PM 2,5 di sekitar area uji. PM 2,5 sendiri merupakan jenis partikel yang menjadi acuan untuk diukur oleh seluruh negara berpolusi udara tinggi di dunia.
“Seperti diketahui ini teknologi yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jadi, sebenarnya ini sudah pernah diuji coba tahun 2019. Nah, kalau menurut info dari BRIN, ini operasinya sehari dua kali, dengan durasi tiap sesinya selama empat jam dan jeda waktu antar-sesi 30 menit sampai 1 jam,” paparnya.
Lebih jauh Erni.menjelaskan, tidak ada bahan lainnya dalam air yang disemprotkan. Sebanyak 5-10 liter air per menit disemprotkan oleh alat yang dipasang di atas gedung tinggi. Penyediaan alat penyemprotan kini sedang diupayakan oleh BRIN dengan banyak permintaan dari berbagai pihak.
Selain itu, Erni pun mengharapkan kesediaan gedung-gedung tinggi di Jakarta. Baik itu kantor pemerintahan (Walikota), rumah sakit umum dan daerah dan bahkan hingga kantor swasta yang memiliki rooftop dan memungkinkan bisa melakukan hal serupa. “Tentu, harapannya ada peran dari gedung-gedung swasta atau komersial, terutama di kawasan Sudirman dan Thamrin,” imbuh dia.
Dikatakan Erni terkait upaya yang tengah dilakukan akan dievaluasi lebih lanjut. Jika nantinya efektif menurunkan konsentrasi polutan, penyemprotan dengan metode water mist akan diteruskan. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dilakukan para petugas untuk menerapkan metode tersebut. Salah satunya adalah gedung harus memiliki ketinggian lebih dari 20 meter dan kurang dari 200 meter.
“Seandainya kurang dari 20 meter itu tidak efektif dalam menyerap polutan atau membuyarkan polutan yang mencemari lingkungan udara. Kalau lebih dari 200 meter itu harus dikaji, dilakukan uji coba lagi, sepertinya belum pernah dilakukan jadi yang saat ini dilakukan adalah range 20-200 meter,” tutur Erni, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA