JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 321 pejabat pengawas, administrator dan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI, kembali dilantik Pj Gubernur Heru Budi Hartono bertempat di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Sedangkan untuk rincian pejabat yang dilantik yakni Administrator (Eselon III) sebanyak 26 orang dan Pengawas (Eselon IV) sebanyak 280 orang dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan, 13 pejabat Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Tenaga Kesehatan), dan dua pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Tenaga Kependidikan).
Seusai melantik para pejabat tersebut, Heru Budi berpesan agar ASN dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Yang terpenting lain adalah integritas ASN harus selalu dijaga saat menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Bahkan dengan dilantiknya Anda semua, saya percaya Anda dapat menjalankan amanat masyarakat Jakarta untuk membangun kota ini menjadi lebih baik. Semoga Anda semua mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.
Selanjutnya, Heru Budi mengharapkan para ASN yang telah dilantik, mampu menunjukkan kemampuannya dalam bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sehingga, tidak mengecewakan masyarakat dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“Karena itu, saya minta yang (baru) promosi bisa menunjukkan kemampuannya. Hal ini merupakan usulan Walikota dari Eselon IV ke Eselon III, maka dia sudah dipercaya. Apabila nantinya dalam enam bulan dinilai kurang baik, atau kinerjanya tidak baik, maka akan dipertanggungjawabkan kepada yang memberikan usulan (promosi),” tegasnya, lagi.
Selain itu lagi, Heru Budi juga turut menghimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, para ASN dapat kompak dan bersinergi, khususnya yang berada di tingkat wilayah. Tentu saja seluruh tugas yang berada di level wilayah harus tuntas dan tidak ada penundaan.
“Jadi, tolong ya, semua pekerjaan harus diselesaikan. Saya minta, untuk hal yang bisa diselesaikan di wilayah, harus tuntas di wilayah. Hal ini juga akan membuat pekerjaan menjadi efisien,” tutupnya.
Dalam pelantikan 321 pejabat tersebut, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu persetujuan Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. © [RED/AGUS SANTOSA