OLEH : SUGIYANTO (SGY)
HANYA atau tinggal 6 (enam) hari lagi kedepan, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal berakhir. Tepatnya pada 17 Oktober 2023 mendatang.
Selama menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi telah menjalani evaluasi kinerja sebanyak tiga kali di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Dengan melihat hasil kinerja Pj Gubernur Heru Budi yang telah terbukti cukup baik hingga saat ini, maka dia pantas untuk diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan. Selain pertimbangan ini, kelanjutan program-program prioritas Jakarta juga menjadi alasan yang penting.
Sebagai catatan penting, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah sepakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. Saat ini, mereka juga sedang membahas APBD Tahun 2024.
Dalam konteks ini, jika terjadi pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta, mungkin akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, kelangsungan proses pelaksanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh pejabat gubernur saat ini agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud.
Dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda.
Jakarta saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan. Oleh sebab itu, menjalankan semua program ini secara konsisten menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta.
Berdasarkan uraian di atas dan
mempertimbangkan situasi terkini, hampir dapat dipastikan (99%) bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Untuk tahun mendatang, jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipegang oleh orang yang sama, yaitu Heru Budi Hartono. (***/goes)
(PENULIS : SUGIYANTO (SGY) adalah Pengamat Kebijakan Publik, kini tinggal di Jakarta)