JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama setahun kedepan. Hal itu diterimanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Tercatat mulai 17 Oktober 2023 dan paling lama satu tahun,
Heru Budi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Bahkan harus mengambil SK tersebut sendiri. Menurut Heru Budi bahwa masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
“Untuk masa jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Namun bakal dievaluasi setiap tiga bulan,” ucap Heru Budi seusai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ditambahkan bahwa dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan. “Soal kerja yang kemarin belum selesai, kita jalanin sekarang. Baik menyelesaikan kemacetan, polusi dan juga sampah,” ujar Heru Budi menyudahi keterangannya. © [RED/AGUS SANTOSA]