JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebagai pemenuhan permintaan hak jawab atas berita berjudul ‘Berkedok Massage & Bar Ruko Kota Indah, Tamansari, Jakbar – Gila-gilaan Diduga Praktek Lokalisasi Terselubung‘, advokat Wiliyus Prayietno SH MH selaku kuasa hukum klien Ardian Leonardo, membantah secara tegas melalui surat elektronik yang diterima Redaksi POSBERITAKOTA, Kamis (19/10/2023) malam.
Menurut advokat Wiliyus Prayietno bahwa materi atau isi pemberitaan tersebut seluruhnya adalah tidak benar. Bahkan, menyebutkan hasil investigasi dari berita yang diangkat hanya merupakan framing dan opini menyesatkan masyarakat, apalagi karena telah membingkai suatu cerita.
“Berita di POSBERITAKOTA tersebut, telah mengaburkan informasi fakta yang sebenarnya. Bahwa terkait judul berita tersebut, menurut kami telah terjadi framing dan menggiring opini publik seolah-oleh apa yang diberitakan itu adalah benar adanya,” tambah advokat Wiliyus Prayietno dalam surat somasi yang dikirim.
Ditambahkan dia bahwa dalam pemberitaan tersebut telah menghakimi kliennya sebagai pengelola serta mengabaikan azas praduga tak bersalah. Melalui judul berita tersebut, dikategorikan sebagai “Trial by Press‘ berupa penghakiman media massa atau mengabaikan azas praduga tak bersalah, sesuai pasal 3 ayat (8b) Kode Etik Jurnalistik.
“Demikian somasi sekaligus hak jawab yang kami ajukan,” tegas advokat Wiliyus Prayietno sekaligus meminta merubah judul yang dianggap tendensius framing tersebut dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan berita yang dibuat tersebut. © [RED/AGUS SANTOSA]