Atas Dasar Laporan, ANGGOTA MAJELIS KEHORMATAN Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menyelidiki Dugaan Pelanggaran etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 open Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut untuk merespon adanya tujuh laporan yang masuk dari berbagai elemen masyarakat serta kalangan advokat.

Hal tersebut di atas disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih. Menurutnya bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

“Tentunya harus kami sesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 27A UU MK (UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003) soal keanggotaan (MKMK),” tutur Enny dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dikatakannya lebih lanjut bahwa berdasarkan rapat yang digelar Hakim MK, ketiga anggota MKMK tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. Sedangkan penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK, juga didasari oleh kredibilitasnya. “Saya kira kita tidak perlu meragukan kredibilitas beliau (Jimly),” tambahnya.

Terlebih lagi, Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017. Bahkan, kini pun Jimly merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.

Untuk Anggota Majelis yang kedua adalah Bintan Saragih, merupakan perwakilan dan kelompok akademisi. Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020.

“Backgroundnya, beliau merupakan (anggota) Dewan Etik MK. Namun, karena kelembagaannya sekarang adalah MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk menjadi anggota MKMK,” ucap Enny, lagi.

Selain itu ada pula Wahiduddin Adams yang kini masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi aktif di MK.

Diungkapkan Enny bahwa sampai saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MK dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara tersebut, Senin (16/10/2023) MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Rea asal Kota Surakarta, Jawa Tengah. Ketua MK Anwar Usman termasuk dalam 5 dari 4 hakim MK yang memberi persetujuan.

Pihak Almas memohon syarat pencalonan Capres dan Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. © [RED/THONIE AG/APRILIO R/EDITOR : GOES]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis