Selain Bayar Ganti Rugi Rp 70,5 Trilliun, KPU RI Digugat Agar Hentikan Pencalonan Prabowo – Gibran

JAKARTA (POSBERITAKOTA)Dr Brian Demas Wicaksono SH MH yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti KKN mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Pasalnya, KPU RI dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.

Disebutkan bahwa Penggugat merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh KPU RI. Sedangkan dalam materi gugatannya, selain KPU sendiri, pihak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga ikut Digugat.

Ditegaskan Kuasa Hukum Pemohon, Anang Suindro SH MH bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 tahun.

Namun pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.

“Jadi, hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena telah menerima pendaftaran Paslon Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023. Kami melihat saat ini KPU melanggar peraturan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023,” kata Anang kepada sejumlah media, di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Menurut penilaian Anang bahwa Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sampai saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI.

Karena itulah, dinyatakan Anang, sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Yang kami tahu, KPU RI belum melakukan perubahan terkait PKPU. Seharusnya KPU tunduk terhadap Peraturan KPU sendiri dan kami bertanya apa dasar hukum KPU saat menerima pendaftaran Prabowo – Gibran. Dikarenakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan,” pintanya, tandas.

Selain itu, Anang juga meminta Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp 70,5 triliun. “Demi menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi,” ucap dia, lagi.

Sementara itu Kuasa Hukum Sunandiantoro, menegaskan bahwa hukum tetap harus menjadi panglima dan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilu. Ia berpendapat bahwa jika KPU menyatakan keputusan MK berlaku otomatis terhadap peraturan KPU itu adalah salah. Seharusnya keputusan MK menguji terhadap undang-undang terhadap UUD.

“Terkait perubahan terhadap Peraturan KPU itu ada aturan mainnya sendiri, sehingga harus ada perubahan terbaru terhadap peraturan KPU. Setelah kita kaji, pendaftaran yang dilakukan KPU masih peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat satu kesatuan tahapan,” ujar dia, menambahkan.

Begitu pula pihak Penggugat Brian Demas Wicaksono mengatakan hal yang sama bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya Ketua KPU melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk melakukan perubahan peraturan KPU dan melakukan rapat harmonisasi dengan Kemenkum HAM sebagaimana tertera dalam Pasal 75 UU Pemilu, namun tidak dilakukan.

“Jelas bahwa pendaftaran oleh pasangan Prabowo-Gibran, tidak mempunyai legal standing karena tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan KPU RI,” papar Brian Demas Wicaksono, mengakhiri. © [RED/ANGUS SANTOSA]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis