JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meniadakan debat khusus antar Cawapres dalam rangka menunjukkan kekompakan pasangan Capres/Cawapres mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis. Melalui sebuah pernyataan, Sabtu (2/12/2023) kemarin bilang bahwa langkah KPU tersebut merupakan pembohongan publik.
Dikatakan Camelia bahwa alasan KPU tentang kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan Capres/Cawapres adalah tidak benar. “Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga Tim Paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ucap dia.
Menurut pandangannya, KPU seharusnya lebih mematuhi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq yang turut memberikan komentar, menegaskan bahwa keputusan KPU mengubah format debat melanggar aturan tersebut. UU Pemilu telah menyatakan secara jelas bahwa debat Paslon dilakukan sebanyak 5 kali, terdiri atas 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres.
“Malah di dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” urai Maman, lagi.
Ditambahkan Maman bahwa keputusan tersebut membuat KPU terlihat tidak tegas dan dapat dianggap melanggar UU Pemilu. “Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” tegasnya.
Kondisi keprihatinan akan potensi pelanggaran hukum tersebut, Maman Imanulhaq menghimbau agar KPU mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ada. “Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang – undangan. Jadi, tidak perlu diubah-ubah,” tutupnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, memutuskan bahwa lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh Capres/Cawapres secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekompakan pasangan Capres/Cawapres kepada publik. Namun, ProAmin menilai langkah ini sebagai upaya merubah aturan Pemilu, tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. © [RED/AGUS SANTOSA]