Di Sidang Indosurya, MAJELIS HAKIM PN Tangerang Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp 1,6 M

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya, Alvin Lim selalu Ketua LQ Indonesia Lawfirm, dinyatakan atau diputuskan menang di sidang dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/12/2023).

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Arif Budi Cahyono SH MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm. Dimana dalam perkara Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm berhasil mempidanakan dengan Laporan Polisi (LP)-nya terhadap Henry Surya dengan aset sitaan Rp 2 Triliun lebih.

Selain itu Majelis Hakim PN Tangerang juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1, 650 Miliar kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Sementara itu Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, mengungkapkan duduk perkara kasusnya. “Hendra Kargito ini merupakan korban investasi bodong Koperasi Indosurya. Awal datang minta tolong uangnya digelapkan Henry Surya katanya. Lalu, memberi kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum/PJH dengan LQ Indonesia. Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi yang kemudian di proses di Mabes Polri.

“Bahkan, masyarakat pun tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandeg 2 tahun. Bukan hanya habis biaya, tenaga, pikiran serta waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan Rp 2 Triliun lebih akan dibagikan ke para korban,” ungkap Bambang, menceritakan.

Masih menurut Bambang lebih lanjut, sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Malah, ia membuat pers rilis di media massa bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara LQ. Rupanya, langkah itu dengan tujuan untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai Rp 1.650.000.000.

“Begitulah bentuk keserakahan, kecurangan seorang Hendra Kargito yang sama sekali tidak menghargai upaya Ketua LQ Indonesia Lawfirm, yakni sebagai pengacara yang sudah maksimal membantu hingga kasus berhasil. Bahkan dalam persidangan Hendra Kargito dengan licik menyebut bahwa upaya LQ gagal karena di PN ternyata Henry Surya dibebaskan. Padahal, putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai Rp 2 Triliun. Semua orang tahu dan ada rilis berita dari kejaksaan pula,” papar Bambang, lagi.

Ditambahkan Bambang yang juga berprofesi sebagai advokat, jika memang tidak mau bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan tinggal menyampaikan saja apa adanya ke LQ Indonesia Lawfirm yang sudah bersusah payah. Tentu bakal dipertimbangkan untuk dimengerti dan dipahami.

“Tapi, ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak peduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugiannya dibayar. Ini sangat jahat, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya,” tuturnya.

Saat ini, LQ Indonesia Lawfirm masih menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya senilai Rp 2 Triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung. Patut diketahui bahwa selama 2 tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm, sehingga Henry Surya yang lolos dua kali dari tahanan bisa ditahan kembali. Bahkan teriak nyaring LQ-lah yang membuat Menpolhukam Mahfud MD mengintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.

Tak cuma itu, advokat Alvin Lim SH MH MSC CFP pernah bikin atau mengadakan demo pocong di depan Istana Negara hingga Presiden Jokowi memberi atensi terhadap kasus Indosurya tersebut. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis