Tuntut Pemerintah, WARGA HALIM Minta Tanah Miliknya yang Dipakai Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Dibayar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan gelar sidang pemeriksaan setempat yang merupakan agenda persidangan dalam perkara perdata dugaan penyerobotan ribuan hektar lahan yang dipergunakan sebagai stasiun Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta – Bandung, Jumat (8/12/2023) besok pada pukul 09.00 WIB,

Sedangkan di persidangan pemeriksaan lapangan besok, juga merupakan rangkaian dari perkara perdata nomor: 553/Pdt.G/ 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dimana objek perkara terletak di RT 013/ RW 015 (Persil 11, 12) eks Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Pasar Rebo, sekarang RW 16 (Persil 7,8,10) Kelurahan Halim Perdana Kusuma (trase masuk wilayah 16) persil 7,8,10/ Halim Perdana Kusuma) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Untuk 2 orang penggugat masing-masing adalah Moh Arief Rachman (penggugat 1) dan H Mohammad Syarif (penggugat 2). Sedangkan tergugat secara bersama-sama adalah Pemerintah RI Cq Kementerian Pertanahan, Pemerintah RI cq Kementerian Pertahanan, Pemerintah RI cq Panglima TNI, Pemerintah RI cq Gubernur DKI Jakarta, Pemerintah RI cq Kementerian BUMN dan Direksi PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).

Namun pemberitahuan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maruli Simanjuntak SH MH, tertanggal 14 November 2023.

Malah disebutkan tidak hanya 2 orang penggugat (Moh Arief dan H Mohammad Syarif) bagian dari 41 Girik/ Letter C. Namun ada ratusan warga pemilik 511 Girik lahan yang sejak 1951 dikuasai AURI/TNI AU, juga menuntut kepada Pemerintah RI cq instansi terkait di atas, agar tanah mereka dibayar sesuai harga pasaran saat ini.

“Jadi, sebenarnya kami sudah lelah menunggu perkara perdata ini, bisa diselesaikan oleh Pemerintah cq instansi terkait. Bahkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 732 PK/ Pdt/ 2016 pada 21 Januari 2016 salinan 511 Girik adalah bahwa benar telah di accupasi oleh TNI AU Lanud Halim Perdana Kusuma,” papar Koordinator Pengurus Ahli Waris pemilik 511 Girik, Slamet Riyanto kepada wartawan, Kamis (7/13/2023).

Ditambahkan Slamet Riyanto lebih lanjut bahwa oleh karena Girik/ Letter C milik almarhum Muhajir Bin Kejum bersama 511 Girik/ Letter C seluas 375.038 hektare milik ahli waris, dan belum pernah diganti rugi kepada pemiliknya yang sah, maka mereka menuntut untuk segera dibayarkan.

“Tentunya sebagaimana diketahui bahwa Achterhude Eksistensi status kepemilikan tanah Hak Barat
Hak Adat sejak zaman Belanda telah diatur dalam UU. Selanjutnya, berdasarkan Yuridisprudensi No. 916/ 1973 yang berbunyi Bahwa Hak Milik Adat walaupun telah lampau waktu pendaftarannya, tetap Hak Milik tersebut melekat secara turun temurun,” ujarnya, lagi.

Selanjutnya, diterangkan Slamet Riyanto, berdasarkan Yurisprudensi MA RI No 1149/ 1975 menyatakan, bahwa dalam Hak Milik Adat tidak mengenal kadaluwarsa.

Selain itu, menurutnya, ada pula salah satu pemilik tanah adat (yang diwakilkan para Ahli waris) telah bersurat ke beberapa instansi terkait. Antara lain kepada Menteri ATR/BPN RI dengan tembusan ‘terlampir ke Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertanahan RI, Panglima TNI, KASAU, Gubernur DKI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Wali Kota Jaktim, Kepala Kantor Pertanahan Jaktim, Camat Makasar yang dikirim pada 3 April 2023 sampai saat ini belum ada jawaban.

Bahkan di saat era Panglima TNI, Jenderal TNI Try Soetrisno telah menerbitkan surat Instruksi Panglima ABRI No : Inst/02/ VI/ 1989 tentang Penertiban Tanah Bangunan okupasi di Lingkungan AURI agar dikembalikan kepada masyarakat yang secara sah menjadi pemilik tanah. Hal itu untuk menjaga citra ABRI.

Begitu pemerintahan berganti, tak kunjung penyelesaian pembayaran tanah adat yang dikuasai Pemerintah RI cq TNI AU.

Pada bagian lain, terkait penguasaan tanah ahli waris warga Halim Perdana Kusuma, Panglima TNI Laksamana TNI Yudho Margono SE mengatakan bahwa
mafia tanah ini benar-benar ada dan terjadi di lingkungan TNI.  

Terkait penyelesaian tanah, banyak sekali tanah-tanah TNI yang bermasalah, baik bersengketa dengan masyarakat, maupun dengan pihak lain dan juga banyak yang diserobot oleh mafia tanah.

Laksamana TNI Yudo Margono SE MM menyatakan hal itu pada saat memberikan paparan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada awal Nopember lalu.

Dikatakan Sofyan Hadi, salah orang pengurus Girik/Letter C 511, para ahli waris menunggu niat baik dari Lanud Halim Perdana Kusuma agar perkara ini diselesaikan. “Tentu saja kami mengikuti semua proses persidangan di PN Jaktim,” katanya, mengakhiri. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Guna Wujudkan Suasana Tertib di Pilkada Besok, PEMPROV DKI JAKARTA Gelar Apel & Doa Bersama Stakeholder

RW 022 Rebut Lagi Gelar Juara Umum, TURNAMEN VCC 025 Bisa Jadi Lumbung Atlet Anak & Remaja di VGH Kebalen Babelan Bekasi

Bersih dari APK, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Tegaskan dalam Minggu Tenang Pilkada Jakarta 2024