Jika Gubernur DKI Kembali Ditunjuk Presiden, DAILAMI FIRDAUS : “Itu Sama Halnya dengan Kita Dibawa Mundur Secara Demokrasi”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jika Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya nanti bakal kembali ditunjuk oleh Presiden RI, menurut Prof Dr H Dailami Firdaus SH LLM, itu sama halnya dengan kita diajak mundur secara demokrasi. Selain itu juga bisa disebut sebagai bentuk tak mengakomodir aspirasi atau ingin menghilangkan sekaligus mengesampingkan hak memilih dari masyarakat Jakarta. 

Ditambahkan anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta bahwa dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKI) yang saat ini tengah dibahas di DPR, sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat Jakarta yang sudah terbiasa dengan cara pemilihan langsung. 

“Sebab, jika nantinya kembali dilakukan penunjukkan langsung Gubernur DKI bersama wakilnya oleh Presiden RI, maka ini bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri,” tegas Prof Dailami kepada POSBERITAKOTA, Jumat (8/12/2023) malam. 

Dalam pandangannya karena didalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1. Sedangkan pada pembahasan DKJ ada perhatian khusus dan cukup mengganjal serta menjadi keresahan di masyarakat, dimana terdapat dalam isi dari Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta.

Hal yang mengganjal tepatnya di Pasal 10 Bab IV ayat 2, dimana isinya adalah mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI atau dengan kata lain bahwa Pilkada di Jakarta dihilangkan.

“Menurut saya hal itu sebagai suatu hal yang sangat tidak tepat. Kenapa? Karena dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Dan, pastinya sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis,” urainya. 

Karena itu, Prof Dailami mengkritisi apabila disepakati, maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Sebab, tambah dia, dikarenakan masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung. Jadi, bukan hanya di Jakarta saja. 

“Selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi, yakni melalui sistem pemilihan kepala daerah. Apakah ada jaminan bahwasannya dengan penunjukan langsung, maka Kepala Daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?” Begitu ucapnya dengan nada tanya. 

Karena itu pula, Prof Dailami menegaskan jika dengan adanya penunjukkan langsung untuk kepala daerah (Gubernur dan Wakilnya) oleh Presiden RI, maka itu sebagai bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru dapat menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri. Apalagi di dalam proses pemilihan kepala daerah, Jakarta memiliki kekhususan, yaitu harus 50% plus 1.

Pada bagian lain, juga menyoroti yang ada dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta, juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”

Artinya apa? Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta, sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat Jakarta itu sendiri. Sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

“Sebagai anggota DPD RI dan Putra Daerah, saya meminta agar teman-teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah, juga mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkas Prof Dailami. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran