Aksi Demo di Polres Tangsel, 50 KORBAN INVESTASI BODONG ‘INDRA KENZ’ Minta Laporannya Segera Ditindaklanjuti

TANGSEL (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 50 korban penipuan investasi bodong afiliator Binomo ‘Indra Kenz‘ bikin aksi demo di depan pintu masuk Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (18/12/2023) siang.  

Mereka yang merupakan massa dari Perkumpulan Traider Indonesia Bersatu (PTIB), mendesak pihak kepolisian setempat yang dalam hal ini Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) supaya memberi perhatian khusus terhadap kasus yang sedang dihadapi mereka. 

Seperti diketahui bahwa tersangka Indra Kenz, telah diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan, meski tanpa mengenakan rompi tahanan
Namun sebelumnya, Leo Chandra selaku Ketua PTIB baru yang telah disepakati anggota korban investasi bodong ‘Indra Kenz’, juga sudah membuat laporan di Mapolres Tangsel. 

“Dalam kaitan ini, kami meminta Bapak Kapolres, segera mengusut tuntas. Bahkan, kami malah sudah membuat laporan sejak 5 hari yang lalu, yakni terkait pengurus lama (PTIB-red) yang diduga tidak bersikap transparan dalam pembagian aset terhadap kami sebagai korban,” ucap Leo Chandra kepada puluhan media, seusai melakukan aksi demo.  

Ditambahkan dia bahwa setelah membuat laporan polisi, kini PTIB ingin menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) dan berharap Kapolres Tangsel untuk  bertindak cepat mengingat banyaknya korban yang berharap uangnya bisa kembali.

Sedangkan perwakilan PTIB baru yang diketuai Leo Chandra, selanjutnya diterima polisi dan melakukan diskusi sekitar 15 menit. Namun seusai melakukan pertemuan tersebut, kembali menemui korban-korban lainnya sebagai anggota dan menyampaikan niat aparat yang berjanji segera menindaklanjuti.

Dikatakan Leo Chandra lebih lanjut bahwa pihak penyidik (polisi) bakal menindaklanjuti laporan terhadap pengurus PTIB lama yang tidak transparan dan patut diduga menggelapkan aset

“Saudara Maru Nazara, Roby Situmorang dan M Riski bakal segera diproses atas dasar LP yang sudah masuk, yaitu melalui pengacara Janjang J. Lawyer. Pasal dugaannya karena pengurus lama justru tidak transparan di dalam penjualan aset sitaan dari Indra Kenz yang sedianya sudah harus dikembalikan kepada para korban,” ucap Leo Chandra, menambahkan.

Masih menurut Leo Chandra, dikentadai atau patut diduga banyak kejanggalan yang dilakukan pengurus PTIB lama. “Seperti penjualan Tesla senilai Rp 435 juta, tapi dipotong Rp 60 juta dan masuk ke rekening oknum. Sedangkan yang dibagikan ke korban hanya Rp 375 juta saja, ” urainya, lagi.

Di sisi lain, menurut Leo Chandra, pengurus lama juga menghambat penjualan tanah di Alam Sutera Narada dengan pembeli fiktif yang baru memberikan DP sebesar Rp 100 juta. “Padahal, sudah ada buyer yang dibayar Rp 3 miliar dan tinggal pelunasan senilai Rp 3 miliar lagi,” paparnya.

Sebagai tambahan informasi, kuasa hukum Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Nibezaro Zebua menyebutkan bahwa kasus penipuan investasi bodong afiliator Binomo Indra Kesuma alias ‘Indra Kenz‘ ternyata masih menyisakan banyak masalah.

Oleh karenanya, sebangak 50 korban yang tergabung dalam PTIB mempersoalkan penjualan aset ‘Indra Kenz’ yang dilakukan pengurus PTIB lama dan hal itu seharusnya dikembalikan kepada para korban. 

Selanjutnya muncul seseorang yang mengaku bernama MA dan bahkan mengatasnamakan perwakilan PTIB. MA malah mengatakan bahwa pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama PTIB, karena tidak transparan dalam mengurus aset ‘Indra Kenz‘. Aset tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada para korban, apalagi sudah diputus oleh pihak pengadilan. Hal itu baik aset yang sudah terjual maupun yang belum terjual. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”