Disepakati Pemprov DKI, KETUA KOMISI D IDA MAHMUDAH Bilang Pembayaran Sewa Rusunawa Baru Akan Ditagih Juli 2024

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyepakati penundaan pembayaran sewa untuk penghuni rumah susun sewa (Rusunawa). Sedangkan pemungutannya baru akan ditagih mulai Juli 2024 mendatang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menyampaikan kabar gembira tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (25/12/2023). Bahkan, pada saat sidang paripurna, ia sempat melakukan interupsi, sampai akhirnya pembayaran sewa Rusunawa ditunda.

“Syukur alhamdulillah, karena sudah ada kesepakatan dan disetujui juga. Pihak Dinas Pajak (Bapenda) sudah berdiskusi dengan Kemendagri yang kemudian sepakat ditunda. Jadi, insyaallah untuk pembayarannya baru akan ditagih pada bulan Juli mendatang,” jelasnya, lagi.

Menurut Ida terkait masalah pemungutan kembali sewa Rusunawa tersebut, justru menjadi perhatiannya. Kenapa? Karena dengan alasan kondisi ekonomi di masyarakat ternyata masih belum stabil, imbas dari pandemi COVID-19.

“Yang pasti permasalan itu memang menjadi concern saya sebagai Ketua Komisi D dan juga dari Fraksi PDI Perjuangan. Jadi, kita harus bisa merasakan kondisi ekonomi penghuni Rusunawa yang ada di DKI Jakarta. Kita mesti mengakui walaupun COVID-19 sudah dicabut dari pemerintah pusat, tapi kan ekonomi masyarakat masih belum stabil betul,” urainya, lagi.

Jika berbicara retribusi 550 (ribu rupiah), imbuh Ida, mungkin tidak seberapa bagi yang mampu. “Tapi buat mereka itu justru sangat berarti. Malah ada sampai warga yang bilang kalau uang Rp 550 ribu itu bisa buat makan mereka selama seminggu dan bahkan bisa 10 hari. Nah, kondisi itu kan sangat memprihatinkan sekali,” paparnya.

Ditambahkan Ida bahwa Peraturan Gunernur (Pergub) terkait pemungutan kembali sewa tersebut, justru baru beredar pada 1 Desember kemarin. Oleh karenanya, hal tersebut dapat menyulitkan warga.

“Sebenarnya kan awal Desember kemarin, penghuni disuruh bayar oleh Pemprov DKI. Malah, saya meminta untuk itu agar ditunda. Pergubnya itu baru beredar di tanggal 1 Desember kemarin. Namun warga kan perlu mendapat sosialisasi lebih dulu. Apalagi, mereka kan uang Rp 550 ribu sampai Rp 750 ribu itu, mereka kan perlu nabung setiap harinya. Tentunya, tidak bisa Pergub turun, kemudian langsung diberlakukan,” katanya.


Dikatakan Ida bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah setuju dengan penundaan pemungutan sewa ini. “Alhamdulillah, Gubernur juga sudah setuju dan rapat terakhir kami Komisi D dengan Dinas Perumahan dengan Dinas Pajak dan biro hukum akhirnya ada celah untuk bulan Desember juga kita pending, jadi warga rusunawa mulai bayar lagi di bulan Juli dan ini harapannya tidak ada komplain lagi, dan harapannya diterima dengan senang hati oleh seluruh penghuni rusun yang ada di DKI Jakarta,” urainya.

Hanya saja bagi warga yang sudah terlanjut membayar pada Desember ini, menurut Ida lagi, uang itu tidak akan hilang. Uang itu akan dibayarkan untuk Juli 2024. Tidak akan hilang. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta