27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 00:45
PosBeritaKota.com
Daerah

Dugaan Kriminalisasi Santuni Anak Yatim, KH IKRAM BIN AHMAD Justru Benarkan Teh Camel Melakukan Kewajiban Sebagai Umat Islam

BOGOR [POSBERITAKOTA] – Pimpinan Majelis Zikir Zulfaqar Indonesia, KH Ikram bin Ahmad ikut memberikan tanggapan atas dugaan kriminalisasi terhadap kegiatan santunan anak yatim yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 3 Jabar, Hj Camellia Panduwinata SE M.Ikom atau lebih akrab dikenal dengan nama ‘Teh Camel‘ beberapa waktu lalu.

Namun sebelumnya, Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, diduga melakukan money politic dengan membagikan amplop santunan yang berisi uang dan stiker. Camellia sendiri sudah mengklarifikasi bahwa amplop tersebut diperuntukkan untuk santunan anak yatim dan tidak ada sangkut pautnya dengan kampanye pencalonan dirinya sebagai Caleg.

Menurut KH Ikram, memberi santunan kepada anak yatim adalah suatu kewajiban bagi umat Islam. Apalagi bila diberikan nikmat kelebihan rejeki. Melakukan sesuatu dengan berbuat kebaikan. “Apalagi jika kita telah diberi nikmat kelebihan rejeki tapi kita sengaja tidak membantu anak yatim dan orang miskin, maka sama saja dengan kita telah mendustakan agama Islam itu sendiri. Araaetallazi yukazibubiddin fazalikallazi yadu’ul yatim,” jelasnya.

KH Ikram juga menyampaikan bahwa dugaan yang menyeret nama Camellia Panduwinata merupakan hak penuh dari Bawaslu dan KPU. “Bicara soal apakah hal itu berupa pelanggaran bagi Caleg dalam proses Pileg tersebut, ya tanya aja ke Bawaslu dan KPU,” pintanya.

Meski demikian, KH Ikram berpendapat bahwa pemberian amplop tersebut tidak termasuk pelanggaran karena diberikan kepada anak dibawah umur yang tidak memiliki hak pilih dalam Pileg mendatang.

“Walaupun menurut hemat kami hal tersebut tidak disebut pelanggaran, karena pemberian santunan tersebut kepada anak anak yatim yang masih kecil belum mengerti dan belum berhak untuk memilih dan dipilih,” ungkap dia.

Selanjutnya KH Ikram juga menambahkan bahwa hal tersebut tergantung dari tujuan sang pemberi. Apalagi pemberian santunan adalah suatu bentuk dzakat/infaq yang wajib dikeluarkan.

“Tapi tujuan dari si pemberi santunan sudah pasti adalah bentuk sedekah, dzakat atau infaq yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada anak yatim. Tentu saja agar mendapatkan imbalan pahala yg besar serta dukungan doa yang ikhlas dan mustajab untuk mendapatkan keberkahan serta ridho Allah SWT,” tutup KH Ikram dalam keterangannya. © [RED/REL/GOES]

Related posts

Jadi Impian Anak-anak, DESA BINUSAN DALAM di Nunukan Sangat Membutuhkan Aliran Listrik PLN

Redaksi Posberitakota

Melanda Kota Malang & Sejumlah Daerah di Jatim, GEMPA BERKEKUATAN 6,1 MAGNITUDO Porak Porandakan 300 Rumah

Redaksi Posberitakota

Majelis Ahbabul Musthofa Tegal Gelar Tabligh Akbar & Halal Bihalal Sabtu 7 Mei Malam Ini

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang