JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Oleh karena itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Jakpro selaku pemilik aset HPPO juga mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam, dengan menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak maupun Rusun Pluit, dimana warga diberikan keleluasaan untuk memilih Rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela.
Selain itu Pemerintah juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas Pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak. Tentunya itikad baik ini merupakan
solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini.
Jakpro juga memohon kerjasama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang. Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.
Saat ini pun sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, serta personil pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi. Jakpro, sebagai Perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.
Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam, biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Sebesar Rp 13.9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta.
Program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompokkelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah. Setelah RAP rampung selesai pada tahun 2021, dibangunlah HPPO JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.
Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau namun juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS. Sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO juga merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS.
HPPO JIS juga di desain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikanfasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta. Diharapkan, HPPO turut serta menjadi bagian dari kemajuan stadion JIS yang dibangun sebagai salah satu simbol penataan kawasan yang berkelanjutan, sehingga kehadirannya menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta.
TENTANG JAKPRO
Dimulai sejak tahun 1960, Jakpro adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bersama 7 (tujuh) anak usahanya, Jakpro menggeluti berbagai bidang usaha, yakni di bidang properti, infrastruktur, utilitas, ICT, transportasi, energi dan sportainment.
Jakpro merupakan satu-satunya perusahaan yang dipercaya untuk membangun dan memelihara 5 (lima) karya ikonik dan sebuah mega-infrastruktur kelas dunia untuk kota Jakarta, yaitu di antaranya: Jakarta International Stadium, Jakarta International Velodrome, Jakarta International Equistrian Park, Lintas Raya Terpadu Jakarta (LRTJ), Taman Ismail Marzuki (TIM), dan Fasilitas Jalan Sehat Sepeda Santai (Jalasena) di Pantai Kita Maju Bersama (KMB).
Jakpro juga menyelenggarakan kejuaraan balap mobil internasional berbasis listrik, Formula E, Musim ke 8 dan 9. Berawakan 1.000 personil profesional anak bangsa di bidangnya, kini Jakpro telah menjadi sebuah ekosistem bisnis berbasis keberlanjutan sebagai mitra pemerintah untuk membangun kota Jakarta yang lebih layak huni. Dukung terus Jakpro agar selalu menjadi mitra andalan pembangunan di berbagai sektor industri. © (RED/REL/AGUSSANTOSA)