JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diminta perhatiannya untuk segera menangkap pimpinan preman dan anak buahnya yang membakar Ruko di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024) siang tadi.
Kronologis kejadian berawal dari Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang mendapatkan kuasa hukum dari pemilik Ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati ruko miliknya karena diserobot oleh oknum preman yang membobol Ruko tersebut dan menempati Ruko sebagai parkiran motor illegal.
Tak berhenti sampai di situ, LQ Indonesia Lawfirm pun kemudian menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan serta terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin oleh Kombes Pol Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan.
Sedangkan Ketua LQ Indonesia Lawfirm, advokat Alvin Lim SH MH MSc CFP CLA malah memimpin pelaksanaan eksekusi ke lokasi dan hadir pada pukul 13.OO WIB. Dimana lokasi Ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi.
Selanjutnya Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam Ruko untuk membuka Ruko tersebut. Lantaran tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.
Namun pada saat membuka paksa Ruko tersebut, justru dari dalam dilempar bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar Ruko, termasuk advokat Alvin Lim.
“Setelah pintu terbuka, polisi baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Sampai akhirnya para preman yang di dalam Ruko itu pada kabur,” jelas advokat Alvin Lim.
Hal yang diduga ternyata benar. Setelah polisi menerima telepon dari pihak yang diduga mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan Ruko sudah kosong. Malah sudah tidak ada orang lagi.
“Parahnya, setelah menyaksikan bagaimana preman membakar Ruko masyarakat dan langsung kabur, malah tidak ada upaya dari aparat untuk mengamankan barang bukti,” papar advokat Alvin Lim, lagi.
Pihak aparat yang bertugas disebut telah melanggar UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Namun dalam kasus ini tidak terjadi.
“Di saat ada petugas, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dan bilang harus menunggu atasan,” ucap advokat Alvin Lim dengan nada kecewa.
Barulah pada pukul 14:30 WIB, pihak LQ Indonesia Lawfirm yang dibantu tim dari TNI dan Ormas, berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Tapi untuk pintu, keramik dan properti rusak. Hancur terbakar karena aparat dari kepolisian, menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.
Bahkan, Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko mengaku kecewa. “Polisi di tempat kejadian melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala. Bukannya membantu memberikan pertolongan, malah diam saja menonton. Kecewa hati saya,” katanya.
Oleh karenanya, Phioruci meminta agar pimpinan kepolisian (Polda Metro Jaya) segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibeckingi oleh oknum aparat yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu. © (RED/REL/GOES)