Hj Suryati Keluar Dana Operasional 600 Juta, KUASA HUKUM INDRA HARDIMANSYAH : Tak Ada Kaitan ke Biro Karowassidik Mabes Polri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait operasional penanganan perkara Hj Suryati sejak awal sampai saat ini hingga besar Rp 600 juta, ditegaskan kuasa hukum Indra Hardimansyah sama sekali tidak ada kaitannya dengan Biro Karowassidik Mabes Polri dan institusi lainnya.

Hal tersebut di atas dikatakan Indra Hardimansyah selaku kuasa hukum Ny Suharti, melalui keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (8/2/2024) sore di Jakarta.

Ditambahkan bahwa dirinya sebagai kuasa dari Hj Suryati dalam penanganan tanah seluas 8.500 M2 yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara (milik Ny Suryati) sudah menemui titik terang, dikarenakan adanya putusan Tingkat Pertama, Banding serta Kasasi

Sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah seluas 8.500 M2 yang diberi amanat untuk mewakili dan mendampingi Ny Suryati, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, Indra Hardimansyah mengungkapkan hal-hal yang sudah dilakukan berkaitan dengan penanganan tanah seluas 8.500 M2 milik Ny Suryati itu diantaranya sebagai berikut :

Pertama, melakukan Pembelaan di Peradilan Negeri Jakarta Utara, Banding dan Kasasi.

Kedua, melakukan surat menyurat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah milik Ny Suryati.

Ketiga, mendampingi dan mewakili Ny Suryati sebagai Terlapor di Polda Metro Jaya Unit HARDA atas Laporan Pelapor HOH dengan laporan polisi nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum
Tertanggal 31 Oktober 2019.

Keempat, mendampingi dan mewakili Ny Suryati ke Mabes Polri perihal Laporan Polisi Nomor: LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019.

Dijelaskan Indra Hardimansyah bahwa sebagai penerima kuasa dari Ny Suryati, sudah secara gamblang dan terang benderang untuk mengurus penanganan tanah seluas 8.500 M2 ini. Termasuk menyampaikan besaran biaya akomodasi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini, penanganan tanah seluas 8.500 M2 tersebut, sudah mengeluarkan biaya akomodasi sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Dan, hal itu tidak ada kaitannya dengan Biro Karowassidik Mabes Polri dan institusi lainnya.

“Dalam kaitan ini, saya sangat mengapresiasi Biro Karowassidik Mabes Polri, terutama kepada Bapak Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan SIK M.Si, Bapak Kombes Pol Onih, Bapak Kombes Pol Wisnu dan Bapak Kombes Pol Sugeng. Maksudnya yang telah mengasistensi kepada Penyidik Harda Polda Metro Jaya dengan dilakukan Supervisi,” papar Indra Hardimansyah.

Karena itulah, kuasa hukum Indra Hardimansyah yang mewakili Ny Suryati sebagai pemilik tanah seluas 8.500 M2 di Cilincing, Jakarta Utara, berharap agar semua pihak menghormati Putusan Perdata. Baik itu di Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi yang telah dimenangkan oleh Ny Suryati dan telah berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Kembali diuraikan Indra Hardimansyah terkait kronologi singkat terkait kasus yang menimpah Ny Suryati. Dimana kliennya tersebut memiliki sebidang tanah dengan surat AKTA Hibah No. 384/2008 dan No. 385 /2008 dengan luas 8.500 M2 yang berlokasi di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Untuk kondisi fisik tanah saat ini dikuasai oleh Ny Suryati dan sudah sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Lebih jauh Indra Hardimansyah pun menerangkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan beberapa pengacara yang ada di Jakarta untuk terus bersemangat dan akan terus menuntut keadilan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum untuk Ny Suryati. Termasuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan hukum, kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Bahkan, pihak bakal melakukan pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman dan DPR untuk minta perlindungan hukum. Selain kepada Presiden RI, juga melaporkan ke Komisi III Bidang Hukum DPR-RI dan Komisi II Bidang Pertanahan DPR-RI untuk dilakukan Rapat dengar Pendapat (RDP).

“Kesemua itu akan kita tempuh, tentu dengan tujuan
agar Unit Harda POLDA METRO JAYA segera mengeluarkan SP3 atas laporan polisi nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019,” beber Indra Hardimansyah.

Sementara itu untuk Substansi : Bahwa kedua Akta Hibah No : 384/2008 dan 385/2008 sudah dimenangkan sampai tingkat MA dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). AJB Nomor : 130, 131, dan 135/1988 telah dikalahkan sampai tingkat MA. Secara otomatis laporan nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019. Gugur secara hukum dan harus diterbitkan SP3 atas nama Hj Suryati. © RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis