JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Patut diketahui oleh seluruh pengendara lalulintas di Jakarta. Saat hari ‘H‘ pemungutan suara (Pemilu 2024) pada Rabu (14/2) besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal meniadakan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage).
Namun begitu, umumnya bagi para pengguna jalan di Ibukota Jakarta, dihimbau agar tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas. Termasuk menjaga situasi aman dan kondusif, demi lancarnya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (12/2/2024 sore, mengutarakan bahwa ketentuan tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada bagian lain, ditambahkan Syafrin lebih lanjut, terkait ketentuan tersebut juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalulintas dengan sistem ganjil genap (Gage) tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Dikatakan Syafrin kendatipun aturan atau penerapan ganjil genap (Gage) ditiadakan, masyarakat diminta agar tetap menjaga keselamatan dan dapat mematuhi rambu lalulintas saat berkendara.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepada para pengguna jalan, agar dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas. Termasuk petunjuk dari petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandas Syafrin, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA