JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya menegaskan tak ada kendala untuk pemenuhan berkas perkaranya.
Bahkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya bakal segera mengirimkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Jadi, bisa kami pastikan, tidak ada kendala,” papar Ade kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).
Menurut Ade lebih lanjut bahwa sejumlah saksi bakal diperiksa, guna melengkapi berkas tersebut. Meski begitu, lanjut dia lagi, tak memerinci siapa saja saksi yang dimaksud.
Ketika disinggung terkait kemungkinan kembali memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ade masih belum mau menjawab secara gamblang.
“Namum kami bisa memastikan, kalau selama ini tidak ada kendala. Dan, segera akan kami kembalikan berkas perkara. Sebab untuk kelengkapan itu petunjuk dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Ade, menutup keterangannya. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES