Kasus Pidana 7 Ton Emas, LQ INDONESIA LAWFIRM Dukung Kejagung RI Basmi Tuntas Penjahat Kerah Putih ‘BS’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kejaksaan Agung RI didukung penuh oleh Ketua LQ Indonesia Lawfirm Indonesia, Advokat Alvin Lim SH MH MSc CFP CLA untuk mengusut tuntas kasus pidana 7 ton emas.

“Sebenarnya semua orang tahu bahwa selama ini saya paling vokal menentang oknum Kejaksaan Agung. Tapi, tapi dalam kasus BS terkait 7 ton emas ini, saya dukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas pidana keuangan kerah putih,” kata Advokat Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (14/2/2024).

Dikatakan Advokat Alvin Lim lebih lanjut, dimana ada rekayasa transaksi untuk membobol PT Antam Tbk dengan modus diskon emas logam mulia. Karenanya, agar Kejaksaan Agung jangan sampai kalah melawan penjahat.

Masyarakat luas akan memantau dan LQ Indonesia Lawfirm akan mengawasi agar jangan sampai Kejaksaan Agung kalah melawan penjahat kerah putih. Meski penjahat membayar mahal oknum lawyer untuk membebaskannya, Kejagung punya reputasi untuk berhasil menuntut hingga penjahat mendapatkan hukuman setimpal. Sita aset pribadi si Penjahat dan miskinkan jika perlu, agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Advokat Alvin Lim juga menghimbau agar pengacara Hotman Paris dalam membela harap memperhatikan etika. “Sah-sah saja membela penjahat tapi melepaskan penjahat dengan, modus seolah perbuatan adalah perdata, bukan hal etis,” ujar dia.

Menurut Advokat Alvin Lim di dalam setiap pidana transaksi keuangan, pidana dimulai dengan keperdataan. Pidana dapat dijalankan bersamaan dengan proses perdata, dan bukan menghentikan ataupun jadi alasan melepaskan terhadap tindak pidana.

Apalagi terlihat indikasi Hotman Paris, mulai mengiring opini masyarakat seolah perbuatan ‘BS‘ mengemplang 1.1 ton emas adalah perbuatan perdata, dengan tujuan melepaskan dari jerat perdata. “Jangan sampai makin banyak penjahat berkeliaran karena, lawyer-lawyer tidak beretis melepaskan mereka ke jalanan kembali,” tegas Advokat Alvin Lim.

Dalam hal ini, LQ Indonesia Lawfirm akan menegakkan hukum dan akan meluruskan jika ada oknum lawyer yang menyesatkan masyarakat dengan teori hukum yang tidak benar dengan alasan pendampingan dan penegakan hukum.

“Harus bisa membedakan mana penjahat dan mana korban, tentu agar memperoleh nilai keadilan. Mata hati kita akan melihat, mana yang benar dan mana yang salah. Jangan karena dapat lawyer fee besar, lalu melupakan nilai keadilan etikal,” pungkas Alvin Lim. © RED/GOES.

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator