JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peribahasa lama yang menyebutkan tak ada asap kalau tak ada api, rasanya sangat pas jika untuk menggambarkan sikap Ny. IS terhadap suaminya berinisial ‘MSR‘, oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus).
Pasalnya, Ny. IS bersama 3 anaknya saat ini, ditinggal begitu saja oleh ‘MSR‘ yang berselingkuh dan bahkan diduga telah menikah secara sirih dengan perempuan berinisial ‘YF‘ dan berstatus janda. Karena itulah dengan didampingi putri bontotnya, Ny. IS kembali mendatangi sang suami ke kantornya untuk ‘melabrak’, namun sayang oleh bawahannya disebutkan bahwa ‘MSR‘ tengah bertugas keluar kota.
Ny. IS kepada POSBERITAKOTA dan SUARAKARYA yang secara kebetulan memergokinya dan tengah menyebar bundel fotocopy bukti perselingkungan, mengatakan bahwa antara ‘MSR‘ dan ‘YF‘ diduga berselingkuh sejak 2018 silam. Sedangkan ‘YF‘ selain berstatus janda, juga menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT SDWN.
Lantaran merasa dikhianati dan dirinya menjadi istri sah dari pejabat tersebut, Ny. IS menempelkan foto ‘YF‘ di ruang kerja suaminya. Termasul fotocopy screenshoot pesan WhatsApp (WA) dari ‘YF‘ kepada Ny. IS, akhir Nopember 2023 silam dan bisa sebagai bukti.
“Baru saja, saya mengamuk di ruang kerja Pak MSR. Tapi, dia tidak ada di tempat. Bahkan, menurut keterangan salah seorang stafnya. Pak MSR sedang dinas luar kota, yaitu ke Magelang,” aku Ny. IS, lagi.
Kembali dikisahkan secara panjang lebar bahwa dirinya sudah berkali- kali menemukan bukti perselingkuhan antara ‘MSR‘ dan ‘YF‘. Dimulai pada pertengahan 2021, malah ada percakapan mesra keduanya via WhatsApp (WA) , antara ‘MSR‘ dengan ‘YF’.
Bukan hanya itu saja. Ny. IS pun bercerita pada saat masa liburan akhir tahun 2023 lalu, ‘MSR‘ mengajak Ny. IS bersama dua putrinya mengunjungi putra sulungnya yang melanjutkan studinya di ‘Negeri Jiran’, Malaysia.
“Namun gilanya, Pak MSR diam-diam mengajak YF dan putra tunggalnya menginap di lokasi yang sama dengan kami. Tapi, saya tidak ketemu dengan selingkuhan Pak MSR. Saya tahu karena YF sengaja memposting di akun FB-nya,” beber Ny. IS dengan nada kecewa dan terlihat matanya berkaca-kaca.
Selanjutnya, ditambahkan Ny. IS, bukti kedua yang lain yakni saat pejabat MSR dinas ke Yogyakarta. Tiba -tiba YF mengirimkan pesan WA kepada Ny. IS agar memantau aktifitas ‘MSR’ yang ikut kegiatan hanya pada hari Jumat saja. Namun pada Jumat sore hingga malamnya, si pejabat bersama beberapa koleganya pejabat Pemkot Administrasi Jakarta Pusat malah pergi ‘Dugem‘. Lantas, pada Jumat malam pergi ke SPA yang terapisnya pakai busana rok minim di Graha SPA Yogyakarta.
Lagi, Ny. IS membeberkan sebenarnya sudah cukup lama mencium aroma tidak sedap, terkait praktek kebohongan dan pengkhianatan ‘MSR‘ terhadap keluarganya itu sejak lama. Namun Ny. IS yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut, berusaha menahan diri. Hal itu dilakukan demi untuk menjaga keutuhan rumahtangga dan juga nama baik suami.
“Bahkan, dia (MSR) sempat bersimpuh di kaki saya dan minta dimaafkan atas kebohongannya selama berselingkuh dengan YF. Namun ternyata permintaan maaf itu hanya pura-pura. MSR masih saja berhubungan gelap dengan YF. Termasuk bersekongkol untuk berbuat sangat jahat dan hendak menguasai rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan yang masih saya tempati bersama anak-anak,” paparnya.
Atas rencana itu, Ny. IS tak rela jika rumah yang ditempati bersama ‘MSR‘ justru ingin diambil atau dikuasai bersama YF. “Sebab, dari pembelian rumah itu, juga ada hasil keringat saya. Sebab, selama ini, saya juga punya pekerjaan total sebagai dosen,” curhatnya.
Dalam mensikapi perselingkuhan ‘MSR‘ dengan ‘YF‘ itu, Ny. IS telah mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Bahkan, pada tanggal 19 Pebruari 2024, dirinya dipanggil untuk klarifikasi di ruang rapat Wakil Kepala Dinas. Hasil kesimpulan dari klarifikasi itu belum cukup bukti karena ‘MSR‘ berbohong tidak pernah menikah siri dengan ‘YF‘.
“Selanjutnya, saya diminta menambahkan bukti-bukti perselingkuhan MSR. Apakah surat pengakuan MSR yang mengaku telah selingkuh dan ditandatangani di atas kertas bermaterai tidak bisa sebagai bukti?” Begitu tegas Ny. IS dengan nada kesal.
Kedepannya, Ny. IS berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekda Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setiyono dan Kepala Dinas PMPTSP Benni Aguscandra menjatuhkan sanksi berat kepada ‘MSR‘. Sebab, perbuatannya itu masuk kategori pejabat publik yang melanggar etik dan norma susila tersebut.
Sementara itu Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Ditegaskan Marpaung lebih lanjut bahwa Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang ASN hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Bahkan di dalam aturan kepegawaian, tidak dikenal istilah perselingkuhan. Melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ucapnya.
POSBERITAKOTA melalui pesan atau chat WhatsApp (WA), Kamis (22/2/2024) pukul 11.37 WIB maupun Jumat (23/2/2024) pukul 07.30 WIB dan pukul 07.33 WIB, tak mendapat jawaban atau respon permintaan klarifikasi dari ‘MSR‘, oknum pejabat Pemkot Jakarta Pusat tersebut. © RED/AGUS SANTOSA