Di Setjen DPR RI, KPK Umumkan Penyidikan Perkara Dugaan Soal Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, sudah resmi diumumkan dan sekaligus dilakukan proses penyidikanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi melalui sebuah gelar perkara ini, disepakati naik pada proses penyidikan. Kasusnya terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Senin (26/2/2024).

Dikatakan Ali lebih lanjut bahwa peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan sudah disepakati. Baik Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta oleh penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang – Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski begitu pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.

“Nanti, pasti kami sampaikan Kerala media. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini. Namun, tentu saja ada batasan-batasan,” kata Ali, lagi.

Ditambahkan Ali bahwa untuk seluruh detail perkara tersebut, bakal dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Nanun ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya. Juga seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil. Semua pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan. Lalu diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” papar Ali Fikri, menyudahi keterangannya. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Bisa Dihukum Denda & Dideportasi, JAMAAH UMROH INDONESIA Agar Pulang Sebelum 6 Juni 2024 Besok

Supaya Memudahkan Proses Pemungutan &  Penghitungan Suara, KPU RI Batasi Hanya 600 Pemilih Tiap TPS di Pilkada Serentak 2024

Libur Panjang & Cuti Bersama, DIPREDIKSI SEJUTA KENDARAAN Bakal Meninggalkan Jabodetabek