27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 00:33
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Hari Bebas Kendaraan Bermotor, SATPOL PP DKI Tegaskan Hanya untuk Kegiatan Seni Budaya – Lingkungan Hidup & Olahraga

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai ruang publik bagi seluruh masyarakat. Karena itulah pelaksanaannya, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, HBKB diperuntukkan bagi kegiatan seni budaya – lingkungan hidup dan olahraga.

“Untuk pemanfaatan kegiatan HBKB  tentunya merujuk pada Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” Arifin kepada media di Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Selanjutnya ditegaskan bahwa Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya dihimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi, kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub,” tutur Arifin.

Sebagai pelaksanaan tugas, pihaknya juga menghimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai. “Upaya himbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung,” urainya.

Kembali, Arifin menghimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB. Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Kendalikan Kualitas Udara di Ibukota, PEMPROV DKI Tambah 10 Unit Alat Ukur Pencemaran

Redaksi Posberitakota

Di Aula Walikota Jakut, BAZNAS BAZIS DKI Gelar Program Hapus Tato & Diikuti 60 Orang Penerima Manfaat

Redaksi Posberitakota

Pelatihan Bagi Warga Eks Kampung Bayam, ANGGOTA KOMISI D DKI NURHASAN Beri Apresiasi ke PT JakPro

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang