Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, KJMU Dibuka Secara Daring & Sebanyak 11.470 Calon Sudah Mendaftarkan Diri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –  Pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diputuskan untuk diperpanjang dan dibuka secara daring hingga 24 Maret 2024 mendatang. Sebelumnya ditutup sampai 15 Maret. Juga diketahui sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman prov.jakarta.go.id/kjmu.

Tahap selanjutnya bakal dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Namun berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai. Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

“Dalam hal ini, Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang. Sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” tegas Purwosusilo selaku (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun terhadap 294 orang yang menyanggah, juga akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3/2024) besok. “Yang penting, Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ucapnya, menambahkan.

Masih menurut penjelasan Purwosusilo bahwa pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas. “Jadi, selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” lanjutnya.

Patut diketahui bahwa mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.

Kemudian terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.

Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April). © RED/PBK/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta