JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap gugatan Rp 13 triliun kepada Bank KB Bukopin, akhirnya PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) diperbolehkan menghadirkan saksi fakta yang merupakan komisaris, A Hamid Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/3/2024).
Sebelum didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim PN Jaksel, A Hamid Ali dikukuhkan lebih dulu melalui sumpah untuk menjadi saksi fakta yang diajukan oleh kuasa hukum PT NKLI, advokat Irwan Saleh SH MH. Bahkan untuk kesaksiannya tersebut, diharapkan bisa menjadi catatan penting bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan terhahap gugatan kepada Bank KB Bukopin.
Namun seperti diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, saksi Zaki Albiansyah justru tidak diperbolehkan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara SH MH. Penolakan tersebut dengan alasan bahwa Zaki merupakan Direktur dan duduk menjadi pengurus PT NKLI.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum PT NKLI Irwan Saleh, A Hamid Ali menyampaikan kesaksiannya bahwa pihak Bank KB Bukopin yang mengundang direksi PT NKLI di kantornya (Bank KB Bukopin) dan kemudian menawarkan kepada direksi PT NKLI agar membeli tambang di Kalimantan.
“Awalnya, kami sama sekali tidak tertarik untuk membeli tambang batu bara di Kalimantan Timur. Namun dalam pertemuan itu, Direksi Bank KB Bukopin menyakinkan kami untuk membeli tambang tersebut yakni melalui proses lelang. Sedangkan dananya, dipinjamkan dari Bank KB Bukopin,” terang A Hamid Ali.
Selanjutnya pada pertemuan kedua, antara Direksi PT NKLI dan Direksi Bank KB Bukopin masih berlangsung di kantor Bank KB Bukopin. Lalu dilakukan pertemuan ketiga di kantor bekas Bank Exim yang dihadiri oleh Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan Bank KB Bukopin.
Ditambahkan A Hamid Ali bahwa pada rapat ketiga terjadi keanehan, dimana PT NKLI tidak diminta memberikan jaminan apapun atas kredit yang diberikan tersebut.
Sedangkan advokat Irwan Saleh SH MH mengungkapkan bahwa keterangan saksi fakta ini sangat penting. Harapannya semoga menjadi catatan bagi majelis hakim, terutama didalam memberikan keputusan terkait perkara gugatan (PT NKLI) atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat (PT KB Bukopin).
“Bahwa di dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan ini. Hal tersebut sangat tegas sekali. Jadi, keterangan saksi fakta diatur oleh Undang– Undang,” kata dia, menambahkan.
Disebutkan Irwan Saleh bahwa seorang Komisaris di perusahaan oleh UU Perseroan diperbolehkan menjadi saksi. “Sedangkan yang tidak boleh menjadi saksi dalam persidangan itu, yakni seseorang yang ada ikatannya keluarga (suami istri), anak belum dewasa, orang sakit jiwa,” paparnya.
Juga sangat disayangkan Irwan Saleh, terkait sikap Walk Out (WO)-nya tim kuasa hukum Bank KB Bukopin pada sidang ini. “Saya melihatnya, kuasa hukum tergugat tidak paham bahwa saksi fakta yang kami ajukan diperbolehkan oleh Undang Undang. WO itu sikap yang tidak mau tahu bagaimana menyelesaikan perkara,” tegas Irwan Saleh, lagi.
Sebagai profesional yang mendapat kuasa dari PT NKLI, Irwan Saleh bakal hadir pada sidang lanjutan pada 2 April 2024 mendatang, yakni dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat (PT KB Bukopin).
“Yang jelas, saya akan datang dan menghadiri proses sidang nanti, siapapun itu saksi dari pihak Tergugat yang akan memberikan keterangan di sidang nanti,” janji Irwan Saleh.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang dari PT TMJ yang ternyata merupakan tambang bermasalah.
Selain itu pihak PT NKLI juga menyatakan bahwa Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli tambang PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian tambang tersebut.
Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh bersama tim kuasa hukum memberikan penjelasan kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara PMH Bank Kb Bukopin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Setelah membeli tambang PT TMJ, PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan tersebut karena ternyata tambang yang dijual PT Bank KB Bukopin merupakan tambang yang bermasalah.
Dari situlah PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin, sehingga mereka menggugat perusahaan itu untuk membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp 941,293,003,950,- dan Rp 156,860,000,000,-. Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12,192,823,960. © RED/PBK/ AGUS SANTOSA