Diatur dalam UU DKJ, KETUA DPRD JAKARTA Ngaku Kaget & Serius Pertanyakan Fungsi Dana Kelurahan 5% dari APBD

BOGOR (POSBERITAKOTA) – Setelah sebelumnya mengancam bakal menghapus (coret-red) penganggaran yang tak mempertimbangkan program prioritas bagi warga Jakarta, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku kaget. Pasalnya dalam pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2023, ada tercatat dana kelurahan sebesar 5% yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Karena itu pula, Prasetyo serius mempertanyakan fungsi dana 5% dari APBD Jakarta untuk kelurahan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya dana tersebut tak ada bedanya dengan dana desa.

“Bagaimana ini, besa anggarannya sampai 5 persen. Kira-kira untuk satu kelurahan bakal dapat Rp 5 miliar misalnya, nah itu kan harus jelas juga implementasinya. Ini apa bedanya dengan dana desa, mirip-mirip,” katanya ditengah rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2023 di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024).

Selanjutnya, Prasetyo juga mempertanyakan fungsi dana tersebut, jika diberikan ke Kelurahan Menteng yang menurutnya dihuni orang-orang kaya. Menurut dia dana tersebut nantinya malah berpotensi tak terpakai.

“Misalnya Kelurahan Menteng, keperluannya apa? Misal Menteng nggak banyak keperluan karena orang kaya semua, tapi dikasih uang Rp 5 miliar kelurahannya, terus uangnya mau diapain? SiLPA? Iya kan? Tapi kalau pengelolaannya itu semuanya ada di Gubernur, tinggal lihat kepentingannya apa, buat RAB-nya, perencanaannya. Hal itu kan ada Musrenbang, juga di DPRD ada reses,” paparnya.

Prasetyo sangat menyayangkan karena proses penyusunan UU DKJ tak melibatkan DPRD DKI Jakarta. Padahal, imbuh dia, anggota DPRD DKI Jakarta yang lebih mengetahui kondisi wilayah.

“Sekarang status anggota DPR RI Dapil Jakarta, tapi nggak tahu masalah Jakarta dan kita DPRD nggak diajak omong masalah pembenahan Jakarta. Malah ngobrol di sini aja nggak pernah. Jika nggak undang kita ke DPR, kalau bicara antar parlemen kita kan nggak lihat fraksi, bagaimana membesarkan Jakarta menjadi daerah yang global,” ulasanya.

Dikatakan Prasetyo bahwa ada otonomi daerah. Sedangkan di dalam otonomi daerah itu sendiri, Pemerintah Pusat tidak boleh mengintervensi Jakarta. “Kalau diajak berembuk bisa, tapi ini kan nggak,” sambungnya.

Namun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari APBD DKJ. Kebijakan tersebut diatur dalam UU DKJ.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4) lalu. Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

“Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan,” kata Suhajar dalam diskusi tersebut.

Suhajar menjelaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil DKI Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta