JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Belajar dari kasus kecelakan bus yang menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu, mengharuskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) secara tegas.
Surat edaran tersebut dikeluarkan guna merespon sejumlah laporan yang masuk, terkait rencana kegiatan pasca lulus sekolah di Jakarta. Karena banyak yang menyatakan keberatan, maka Kadisdik DKI Jakarta, langsung mengeluarkan larangan dan atau pembatalan.
“Yang jelas, kita sudah keluarkan surat edaran sejak 30 April 2024 lalu. Yakni menyangkut tentang makanisme kelulusan peserta didik. Mulai dari pengumuman sampai pasca kelulusan,” jelas Purwosusilo selaku Kadisdik DKI Jakarta kepada media, Selasa (14/5/2024).
Disebutkan bahwa dalam isi surat edaran tersebut, menyangkut kegiatan pasca kelulusan, pihak sekolah dapat dilakukan di lingkungan sekolah. Namun jika ada sekolah yang melaksanakan kegiatan di luar, bakal dilakukan pembinaan bagi yang melanggar.
“Kenapa? Karena kalau mengadakan di luar, pertama salah satunya adalah memberatkan biaya, Kedua juga berisiko. Nanti kalau dipandang perlu pembinaan kami buat surat lagi. Hanya saja, insya Allah di Jakarta sudah memahami. Sebab, kami sudah melakukan sosialisasi,” tegas Purwosusilo, lagi.
Melanjutkan keterangannya, Purwosusilo bilang cukup banyak para orangtua siswa yang telah melaporkan atas keberatan atau tidak setuju perihal pelaksanaan perpisahan di luar (study tour), sejak dibuka layanan pengaduan yang telah disiapkan.
“Jadi, sudah cukup banyak laporan atau pengaduan yang masuk. Langsung kami tindaklanjuti. Baik itu untuk dibatalkan maupun boleh tapi diadakan di lingkungan sekolah,” tutupnya. © RED/AGUS SANTOSA